Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Mantan Panglima Laskar Jihad Ditunda

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang lanjutan perkara
perusakan dan senjata tajam dengan terdakwa mantan panglima laskar jihad,
Abdullah Jafar Umar Thalib bersama enam orang pengikutnya ditunda, Kamis
(4/7/2019).
Penundaan sidang tersebut, lantaran pihak Jaksa Penuntut
Umum (JPU) belum mempersiapkan berkas tuntutannya, seharusnya dibacakan pada Kamis
siang dengan agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa.
Penasehat hukum Abdullah Jafar Umar Thalib, Achmad Michdan
mengatakan bahwa penundaan ini karena pihak JPU belum siap membacakan
tuntutannya.
“Agenda sidangnya hari ini adalah tuntutan, kami sendiri
sudah siap dengan pledoinya karena perkaranya amat sederhana,” kata Achmad saat
ditemui CELEBESMEDIA.ID di Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut Achmad, jika dua dakwaan jaksa diantaranya UU
Darurat secara penjelasan majelis hakim yang mempertanyakan ijin tentang
senjata tajam itu. Berarti UU Daruratnya yang didakwakan secara otomatis
terlepas.
“Sedangkan, berkaitan dengan pasal 170 yang didakwakan itu,
terbukti adanya perusakan speaker dan pemutusan kabel. Jadi pasal 170 itu
sederhana sebetulnya, berkaitan dengan perusakan barang dan tidak masuk pada
penganiayaan. Lalu, kemarin atas inisiatif majelis hakim, terdakwa dan korban
dihadapan di persidangan agar mereka sepakat untuk berdamai dan kerugiannya
siap untuk digantikan terdakwa,” pungkasnya.
Sidang lanjutan ini, akan kembali digelar pada
pekan depan, Kamis (11/7/2019) mendatang, dengan agenda masih pembacaan tuntutan
tim JPU.