Lima Dewan Pengawas KPK Jalani Masa Induksi

Dewan Pengawas KPK saat menjalani masa induksi - (foto by KPK)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Usai dilantik 20 Desember 2019 lalu, kelima Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani masa induksi atau masa orientasi selama tiga hari. Kelimanya ; Tumpak Hatarongan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono menjalani induksi sejak tanggal 6 – 8 Januari 2020 di Gedung C1 KPK.

Selama tiga hari, para Dewan Pengawas diberikan pengenalan mengenai struktur organisasi KPK hingga tugas masing-masing unit secara rinci oleh masing-masing kepala biro atau perwakilan masing-masing unit kerja.

Pada hari pertama, kelima Dewan Pengawas diberikan pemahaman mengenai kode etik pegawai KPK yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK dan kode etik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Keputusan Pimpinan KPK No: KEP-06/P.KPK/02/2004 tentangg Kode Etik Pimpinan KPK.

Di hari kedua, kelimanya diberikan pengetahuan terkait fungsi dan manajemen kinerja setiap unit di KPK seperti biro Hubungan Masyarakat, biro Hukum, biro Sumber Daya Manusia, biro Umum, biro Rencana Keuangan, dan perwakilan dari Kedeputian Pencegahan secara rinci.

Pada hari terakhir masa induksi, kelima Dewan Pengawas mengikuti sesi dari Kedeputian Penindakan. Sesi itu akan memberikan pemahaman secara pendalam bagaimana sistem kerja pada bidang penindakan secara rinci.

Selama masa induksi, kelima Dewan Pengawas aktif bertanya mengenai berbagai masalah teknis termasuk kewenangan Dewan Pengawas untuk berbicara melalui media massa. Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho.

“Apakah Dewan Pengawas diperbolehkan menjawab pertanyaan media?,” tanya Albertina kepada Kepala Biro Humas Febri Diansyah, dirilis CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi KPK, Rabu (8/1/2020). Menjawab pertanyaan itu Febri menjelaskan kewajiban KPK untuk memberikan informasi kepada publik mengenai kinerja yang telah dilakukan KPK. “Itu merupakan pertanggung jawaban KPK, karena memang KPK harus melaporkan kepada publik apa yang dilakukan KPK.”

Setelah masa induksi, kelima Dewan Pengawas akan berkeliling gedung KPK K4 untuk menemui seluruh pegawai KPK dan akan melakukan kunjungan ke beberapa kantor media di Jakarta.