Segel Rumah Bernyanyi Lyrics, Ketua AUHM: Pemkot Makassar Lakukan Kesalahan Besar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ketua Asosiasi Usaha Hiburan
Makassar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru menanggapi penyegelan salah satu tempat
hiburan rumah bernyanyi, Lyrics di Jalan Pelita Raya, Makassar, lantaran surat
izin usaha, surat izin perdagangan dan surat izin minuman beralkohol telah
kadaluwarsa.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam hal ini Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membuat kesalahan.
“Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Satpol PP melakukan
kesalahan besar, pasalnya saat akan melakukan penyegelan tidak memeriksa izin
yang dimiliki usaha tersebut, sementara itu pemilik usaha telah memiliki surat
tanda terima berkas perpanjangan serta izin dari pemerintah sudah terbit,”
tegas Zulkarnain saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Jumat (23/11/2018).
Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan
melakukan banding dan jika diperlukan akan membawa kasus ini ke Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).