Segel Rumah Bernyanyi Lyrics, Ketua AUHM: Pemkot Makassar Lakukan Kesalahan Besar

. Jumat, 23 November 2018 16:49
Ketua AUHM Makassar, Zulkarnain Ali Naru - (foto: Arbab)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru menanggapi penyegelan salah satu tempat hiburan rumah bernyanyi, Lyrics di Jalan Pelita Raya, Makassar, lantaran surat izin usaha, surat izin perdagangan dan surat izin minuman beralkohol telah kadaluwarsa.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membuat kesalahan.

“Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Satpol PP melakukan kesalahan besar, pasalnya saat akan melakukan penyegelan tidak memeriksa izin yang dimiliki usaha tersebut, sementara itu pemilik usaha telah memiliki surat tanda terima berkas perpanjangan serta izin dari pemerintah sudah terbit,” tegas Zulkarnain saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Jumat (23/11/2018).

Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan banding dan jika diperlukan akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Tags :