Appi Soroti Parkir Liar di Makassar, Minta Tata Kelola Dibenahi Total
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau Appi, menegaskan bahwa pembenahan sistem perparkiran di Kota Makassar tidak bisa ditunda lagi. Ia menyebut maraknya parkir liar dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan itu disampaikan Appi saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah, Selasa (2/12/2025), yang digelar khusus untuk menata ulang tata kelola parkir di kota ini. Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, jajaran Dewan Pengawas, Kepala Bapenda Andi Asminullah, Kepala Dishub Makassar Muhammad Rheza, serta Kabag Hukum Asrul Alimina.
Appi menjelaskan bahwa masalah parkir tidak hanya soal teknis lapangan, melainkan terkait langsung dengan regulasi, fungsi kelembagaan, hingga integritas pelayanan publik.
“Ada dua inti persoalan, yang pertama adalah jenis pendapatan daerah yang ditetapkan dalam bentuk retribusi dan pajak. Dan yang kedua wilayah-wilayah yang bisa menjadi wilayah parkir,” ujarnya.
Menurut Appi, parkir liar yang tidak terdata dan tidak mengikuti mekanisme resmi telah menimbulkan kebingungan serta merugikan warga. Selain memunculkan oknum pemungut ilegal, kondisi ini juga menciptakan kesemrawutan di berbagai ruas jalan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota harus hadir untuk mengatasi persoalan ini. Parkir, kata dia, adalah layanan publik yang harus tertib, transparan, dan jelas mekanismenya.
“Hari ini kita duduk bersama bukan untuk mencari kesalahan atau membandingkan siapa yang lebih berwenang. Yang kita lakukan adalah memastikan formulasi terbaik agar sistem parkir ini berjalan tertib dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Appi mengakui bahwa salah satu akar persoalan yang memicu parkir liar adalah ketidaksinkronan regulasi antarinstansi. Perbedaan tafsir aturan membuat pelaksanaan di lapangan tidak seragam, bahkan kadang saling berbenturan.
Ia menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih.
“Kita ingin memastikan ke depan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan, salah tafsir peraturan, atau praktik yang membingungkan masyarakat. Regulasi harus jelas, implementasinya harus konsisten,” ujarnya.
Appi menyoroti pentingnya pembagian peran yang tegas. Menurutnya, Dinas Perhubungan harus menjalankan fungsi sebagai regulator, bukan sebagai pemungut retribusi atau operator parkir. Ia meminta seluruh perangkat daerah kembali pada mandat masing-masing agar alur pengelolaan lebih akuntabel.
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian penting dalam menutup ruang bagi praktik parkir liar dan memastikan pendapatan dari sektor parkir masuk secara resmi ke kas daerah.
Mengakhiri pertemuan, Appi menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam rakor harus menjadi kesepakatan yang dihormati semua pihak. Dengan demikian, implementasinya di lapangan tidak lagi memunculkan interpretasi berbeda yang selama ini menjadi celah munculnya parkir liar.
“Saya berharap hasil rakor ini menjadi hasil keputusan yang kita hargai bersama. Supaya tidak ada lagi dispute antara teman-teman yang ada di PD Parkir, Bapenda dan juga yang ada di Dinas Perhubungan,” tutupnya.
