Raad van Justitie Makassar: Seabad Kokoh Menjaga Hukum

Raad van Justitie (Gedung Pengadilan Negeri Makassar) era Kolonial Belanda - (foto by pn-makassar.go.id)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satu abad berlalu, namun fungsi sebuah gedung tua di Jalan R.A. Kartini, tak pernah berubah. Dahulu bernama Raad van Justitie, kini ia dikenal sebagai Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar. Dibangun pemerintah kolonial Belanda sekitar 1915, bangunan ini tetap menjadi tempat perkara diadili hingga hari ini.

Pada masa itu, Belanda menempatkan Raad van Justitie di enam kota besar: Jakarta, Surabaya, Semarang, Padang, Medan, dan Makassar. Setiap lembaga memiliki wilayah hukum sendiri:

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Makassar, Raad van Justitie Makassar mencakup wilayah kerja Sulawesi, Timor, dan Maluku. Di puncak hierarki, ada Hooggerechtshof atau Mahkamah Agung kolonial yang berkedudukan di Jakarta dengan yurisdiksi atas seluruh Hindia Belanda. Lembaga ini dipimpin seorang chief justice, setara Ketua Mahkamah Agung saat ini. 

Khusus di Sulawesi Selatan, susunan peradilan diatur lebih rinci lewat Nieuwe Organisatie 1824. Aturan itu membentuk Raad van Justitie di Makassar, disusul Grooten atau Algemeenen Landraad, Landraad di ibu kota tiap afdeeling, Magistraat untuk Distrik Makassar, hingga kepala kampung di tingkat paling bawah. Struktur ini menunjukkan betapa penting bagi penguasa kolonial untuk segera menata masyarakat di setiap wilayah, baik lewat perjanjian maupun pemerintahan langsung.

Fakta menarik gedung tersebut awalnya terbagi dua dengan fungsi berbeda. Sisi utara (Raad van Justitie) merupakan ruang sidang bagi orang Eropa, Tionghoa, dan kaum bangsawan. Sedangkan sisi selatan (Landraad) merupakan  ruang sidang bagi penduduk pribumi

Pembagian ini mencerminkan wajah hukum kolonial yang membedakan perlakuan berdasarkan golongan.

Dahulu, gedung menghadap tiga jalan: Juliana Weg di utara (kini Jalan Kartini), Hospital Weg di timur (kini Jalan Sudirman), dan Justitia Laan di selatan (kini Jalan Ammanagappa). Luas awalnya sekitar 48,40 x 44,90 meter.

Bangunan ini memadukan gaya Neo-Klasik Eropa dengan sentuhan Renaissance dan Romawi. Sisi-sisinya simetris, melebar, dan teratur, dilengkapi deretan jendela, pintu, serta ventilasi tinggi dan besar dengan ornamen. Bentuk simetris tersebut memberi kesan formal dan berwibawa, sekaligus melambangkan keadilan.

Ciri khasnya masih terasa sampai sekarang: lekukan daun pintu bercat putih dan pilar-pilar kokoh di bangunan utama, nyaris tak berubah sejak awal berdiri.

Berusia lebih dari 1 abda, gedung Pengadilan Negeri Makassar telah beberapa kali dibenahi. Tahun 1999 dilakukan perbaikan terbatas karena kerusakan gedung. Tahun 2010, gedung tersebut juga kembali dibenahi.

Terbaru dilakukan renovasi total secara menyeluruh terhadap gedung yang berstatus sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) di tahun 2022. Berdasarkan data LPSE, proyek ini dibiayai APBN melalui LPSE Mahkamah Agung RI dengan nilai pagu sekitar Rp8,7 hingga Rp9,3 miliar pada tahun anggaran 2022.