DJSN Rancang Peratuan Pemerintah Terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Setelah dari Bandung, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan sosialisasi tentang perubahan Sistem Jaminan Sosial Nasional di Makassar, Jumat (1/12/2020).

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah mengalami perubahan yang fundamental yaitu kebijakan kelas rawat inap JKN dan relaksasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dr Indra Budi Sumantoro, menjelaskan Sistem Jaminan  Sosial Nasional (SJSN) merupakan cara penyelenggaraan program jaminan sosial untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh penduduk.

“SJSN bertujuan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta atau anggota keluarganya apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut, atau meninggal dunia," lanjutnya.

Budi menjelaskan, pihaknya fokus pada penyelesaian dari kajian mengenai kelas rawat inap atau kelas standar.

"Karena itu perintah dari Perpres Nomor 64 tahun 2020, di mana deadline di 2020 ini. Juga tentunya terkait dengan mandat dari evaluasi iuran berdasarkan evaluasi dari Perpres Nomor 64 untuk melakukan evaluasi aktuaria," katanya.

"Itu terkoneksi satu sama lain itu jaminan kesehatan," katanya.

Mengenai nantinya tidak ada lagi golongan pangkat ruang, khususnya untuk PNS, Dr Budi mengatakan bahwa hal itu terkait dengan kelas standar. 

"Karena Perpres 82 tahun 2018 menggolongkan kelas rawat inap kepada PNS berdasarkan golongan pangkat ruang, jadi misalnya golongan 1 dan 2 itu kelas 2, golongan 3 dan 4 kelas 1. Nah dengan nanti tidak adanya lagi golongan pangkat ruang bagi PNS, otomatis Perpres Nomor 82 itu menyesuaikan terkait dengan kelas standar ini," paparnya.

Dari sisi Ketenagakerjaan, DJSN juga sedang fokus sekarang bersama-sama dengan instansi terkait seperti Kemenaker untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang jaminan kehilangan pekerjaan itu. Menurutnya, ini sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kalau kehilangan pekerjaan, tentunya mengacu pada mandat Undang-undang Cipta Kerja itu sendiri. Ini berupa manfaat tunai, manfaat pelatihan, dan yang ketiga manfaat penyaluran tenaga kerja. Prinsipnya asuransi sosial," katanya.