Bobol Brankas Koperasi dan Gondol Rp 600 Juta, Uangnya Dipakai Hura-Hura

. Rabu, 06 Februari 2019 10:49

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Unit Gabungan Opsnal Satuan Reskrim Intelkam Polres Barru di-back up Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebesar Rp 600 juta. Pelaku atas nama Sumarlin Syam alias Marlin Bin Syamsul Bahri (40), warga Latappareng, Desa Ajakkang, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, diamankan di Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Selasa (5/2/2019) sekitar pukul 10.40 Wita.

Penangkapan Sumarlin berdasarkan LP/02/I/2019/Sulsel/Resort Barru/Polsek Soppeng Riaja tanggal 18 Januari 2019. Sumarlin membobol brankas Koperasi Sejahtera Mangkoso di Kelurahan Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.

Pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama ini sempat berpindah-pindah tempat usai melakukan aksinya.

Kepada petugas, Sumarlin mengakui telah membobol brankas milik koperasi tersebut. Ia mengaku telah menyusun rencana pembobolan itu dengan matang dan dilakukan bertahap sebanyak dua kali.

Yang pertama tanggal 4 Januari 2019 dini hari, ia masuk ke TKP melalui jendela ventilasi samping di lantai dua koperasi itu. Ia lalu gembok berangkas menggunakan linggis dan mengambil sebgian uang tunai sekitar Rp 300 juta . Agar pegawai koperasi tidak curiga akan aksinya, pelaku pun menutup ventilasi udara menggunakan tripleks.

Ia kembali membobol brankas pada 8 Januari 2019 dini hari. Aksi kedua ini, ia kembali mengambil uang lebih dari Rp 300 juta. Total kerugian koperasi tersebut lebih dari Rp 600 juta.

Uang hasil curian dipakai untuk foya-foya. Ia karaoke dan menyawer para pemandu lagu di Inul Vista Kota Parepare. Selama 5 hari hura-hura, ia menghabiskan uang sekitar Rp 340 juta

Ia juga pakai uang curian itu untuk membeli mobil Honda Brio sebesar Rp 128 juta namun kemudian dijual dengan harga Rp 115 juta. Sementara sisanya sebanyak lebih dari Rp 132 juta digunakan membeli sejumlah perhiasan emas, ponsel, rental mobil, sewa hotel, perlengkapan rumah tangga, belanja pakaian, serta membeli narkoba.

Sebelumnya, pada tahun 2005, Sumarlin juga membobol Koperasi Mangkoso dan telah menjalani proses hukum selama 11 bulan di Rutan Barru. Sumarlin juga sering berurusan dengan polisi dan hukum dengan sejumlah aksi pencurian yang dilakukannya. Bahkan, ia juga disebutkan aktif mengedarkan Narkotika jenis Sabu di daerah Kabupaten Barru.