Bobol Brankas Koperasi dan Gondol Rp 600 Juta, Uangnya Dipakai Hura-Hura

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Unit Gabungan Opsnal Satuan Reskrim
Intelkam Polres Barru di-back up Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan pelaku tindak
pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebesar Rp 600 juta. Pelaku atas
nama Sumarlin Syam alias Marlin Bin Syamsul Bahri (40), warga Latappareng, Desa
Ajakkang, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, diamankan di Uluale, Kecamatan
Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Selasa (5/2/2019) sekitar pukul 10.40 Wita.
Penangkapan Sumarlin berdasarkan LP/02/I/2019/Sulsel/Resort
Barru/Polsek Soppeng Riaja tanggal 18 Januari 2019. Sumarlin membobol brankas Koperasi
Sejahtera Mangkoso di Kelurahan Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.
Pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama ini
sempat berpindah-pindah tempat usai melakukan aksinya.
Kepada petugas, Sumarlin mengakui telah membobol brankas
milik koperasi tersebut. Ia mengaku telah menyusun rencana pembobolan itu
dengan matang dan dilakukan bertahap sebanyak dua kali.
Yang pertama tanggal 4 Januari 2019 dini hari, ia masuk ke TKP
melalui jendela ventilasi samping di lantai dua koperasi itu. Ia lalu gembok
berangkas menggunakan linggis dan mengambil sebgian uang tunai sekitar Rp 300
juta . Agar pegawai koperasi tidak curiga akan aksinya, pelaku pun menutup
ventilasi udara menggunakan tripleks.
Ia kembali membobol brankas pada 8 Januari 2019 dini hari. Aksi
kedua ini, ia kembali mengambil uang lebih dari Rp 300 juta. Total kerugian
koperasi tersebut lebih dari Rp 600 juta.
Uang hasil curian dipakai untuk foya-foya. Ia karaoke dan
menyawer para pemandu lagu di Inul Vista Kota Parepare. Selama 5 hari hura-hura,
ia menghabiskan uang sekitar Rp 340 juta
Ia juga pakai uang curian itu untuk membeli mobil Honda Brio
sebesar Rp 128 juta namun kemudian dijual dengan harga Rp 115 juta. Sementara sisanya
sebanyak lebih dari Rp 132 juta digunakan membeli sejumlah perhiasan emas, ponsel,
rental mobil, sewa hotel, perlengkapan rumah tangga, belanja pakaian, serta membeli
narkoba.
Sebelumnya, pada tahun 2005, Sumarlin juga membobol Koperasi
Mangkoso dan telah menjalani proses hukum selama 11 bulan di Rutan Barru. Sumarlin
juga sering berurusan dengan polisi dan hukum dengan sejumlah aksi pencurian
yang dilakukannya. Bahkan, ia juga disebutkan aktif mengedarkan Narkotika jenis
Sabu di daerah Kabupaten Barru.