Kasus Pelecehan Seksual di Lutim Tinggi, Satu Korban Terinfeksi Penyakit Kelamin

CELEBESMEDIA.ID, Malili - Tingginya angka kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Luwu Timur membuat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar rapat koordinasi fasilitasi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak. Rakor ini untuk mencari format pencegahan dan memberikan pelindungan hukum kepada para korban.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diminta serius menekan angka kekerasan seks pada anak-anak di Luwu Timur. Sebab, Kabupaten Lutim saat ini menjadi daerah tertinggi kasus pelecehan seks pada anak.

Berdasarkan data, pada thaun 2018 terdapat 47 kasus kekerasan seks pada anak. Angka ini dinilai belum semuanya terungkap, mengingat masih banyak para orang tua korban tidak bersedia melaporkan kejadian tersebut dengan alasan malu.

Ironisnya, salah satu korbannya, anak berusia sembilan tahun terinfeksi penyakit kelamin.

Rakor ini mengundang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwu Timur untuk bersinergi dalam memberikan bantuan hukum kepada para korban.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Luwu Timur, Muhammad Nur, mengatakan bahwa kejahatan seksual di Luwu Timur tergolong memprihatinkan. “Ironisnya, pelaku kejahatan seksual pada anak ini hampir semuanya keluarga dekat korban ataupun tetangga dekat korban,” ucapnya.

“Untuk itulah diperlukan sosialisasi kepada para orang tua, baik di sekolah-sekolah sampai ke desa-desa, untuk menjaga masa depan anak mereka masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Fasilitasi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak Dinas Sosial Luwu Timur, Virawati, mengaku banyak para orang tua tidak bersedia melaporkan kejadian yang menimpa anak-anak mereka karena malas berurusan dengan hukum.

“Selain itu, dari beberapa kasus, proses persidangan kasus pelecehan seksual pada anak ini meletihkan karena persidangannya sampai malam hari,” ujarnya.