Kasus Pelecehan Seksual di Lutim Tinggi, Satu Korban Terinfeksi Penyakit Kelamin

CELEBESMEDIA.ID, Malili - Tingginya angka kejahatan seksual terhadap
anak di Kabupaten Luwu Timur membuat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak menggelar rapat koordinasi fasilitasi Pusat Pelayanan Terpadu
Perlindungan Perempuan dan Anak. Rakor ini untuk mencari format pencegahan dan
memberikan pelindungan hukum kepada para korban.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diminta serius menekan angka
kekerasan seks pada anak-anak di Luwu Timur. Sebab, Kabupaten Lutim saat ini
menjadi daerah tertinggi kasus pelecehan seks pada anak.
Berdasarkan data, pada thaun 2018 terdapat 47 kasus
kekerasan seks pada anak. Angka ini dinilai belum semuanya terungkap, mengingat
masih banyak para orang tua korban tidak bersedia melaporkan kejadian tersebut
dengan alasan malu.
Ironisnya, salah satu korbannya, anak berusia sembilan tahun
terinfeksi penyakit kelamin.
Rakor ini mengundang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwu Timur untuk
bersinergi dalam memberikan bantuan hukum kepada para korban.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Luwu Timur, Muhammad Nur,
mengatakan bahwa kejahatan seksual di Luwu Timur tergolong memprihatinkan. “Ironisnya,
pelaku kejahatan seksual pada anak ini hampir semuanya keluarga dekat korban
ataupun tetangga dekat korban,” ucapnya.
“Untuk itulah diperlukan sosialisasi kepada para orang tua,
baik di sekolah-sekolah sampai ke desa-desa, untuk menjaga masa depan anak
mereka masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Fasilitasi Pusat Pelayanan
Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak Dinas Sosial Luwu Timur, Virawati, mengaku
banyak para orang tua tidak bersedia melaporkan kejadian yang menimpa anak-anak
mereka karena malas berurusan dengan hukum.
“Selain itu, dari beberapa kasus, proses
persidangan kasus pelecehan seksual pada anak ini meletihkan karena
persidangannya sampai malam hari,” ujarnya.