Berikut 12 Daerah yang Masuk Zona Merah Covid-19 Jelang Idul Fitri 1442 H

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dari data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, ada 12 daerah masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona per 9 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan ibadah Shalat Ied dilarang digelar di masjid yang masuk daerah zona merah dan oranye.

Hal tersebut dijelaskan Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube BNPB, Selasa (11/5/2021).

Selain itu, tempat wisata di zona merah dan oranye juga dilarang beroperasi selama libur Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Berikut 12 daerah yang masuk zona merah dalam sepekan terakhir:

Riau
- Kota Pekanbaru
- Kabupaten Rokan Hulu

Sumatera Barat
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Tanah Datar
- Kabupaten Lima Puluh Kota

Sumatera Utara
- Kabupaten Deli Serdang

Sumatera Selatan
- Kota Palembang

Jambi
- Kabupaten Batanghari

Jawa Barat
- Kabupaten Majalengka

Bali
- Kabupaten Tabanan

Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Kabupaten Lembata
- Kabupaten Sumba Timur