Salah Tulis di Buku Nikah? Ini Solusinya

. Kamis, 12 Juni 2025 12:48
Ilustrasi buku nikah - (foto by Kemenag)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Buku nikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Buku ini wajib dimiliki oleh pasangan yang telah menikah sah secara agama dan negara.

Namun kadang ada salah penulisan dalam buku nikah. Salah satunya kesalahan penulisan nama. Hal ini bisa berimbas buku nikah dianggap tidak valid.

Bagi Anda yang mengalaminya tak perlu khawatir, karena masih bisa dilakukan perbaikan dengan datang langsung ke KUA Kecamatan tempat buku nikah diterbitkan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Pasal 37 ayat (1) menuliskan, "apabila terjadi kesalahan dalam penulisan digital atau manual pada buku nikah dapat dilakukan penggantian buku nikah".

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, Kamis (12/6), berdasarkan informasi resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag berikut syarat mendapatkan Buku Nikah yang baru secara gratis di KUA:

- KTP

- Kartu Keluarga.

- Ijazah terakhir.

- Pas foto suami dan istri ukuran 2x3 latar biru.

- Surat pengantar ralat buku nikah dari desa atau kelurahan.

- Kutipan akte nikah atau buku nikah.

- Akta atau dokumen autentik yang dijadikan rujukan perbaikan.

- Bagi janda atau duda yang cerai mati melampirkan akta kematian pasangan sebelumnya.

- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

Namun, jika stok Buku Nikah terbatas, pihak KUA akan:

- Mencoret dua garis pada tulisan yang salah.

- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital.

- Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret.

- Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.

Tags : Buku Nikah KUA