Salah Tulis di Buku Nikah? Ini Solusinya
.jpg)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Buku nikah adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Buku ini wajib dimiliki oleh
pasangan yang telah menikah sah secara agama dan negara.
Namun kadang ada salah penulisan dalam buku nikah. Salah satunya
kesalahan penulisan nama. Hal ini bisa berimbas buku nikah dianggap tidak
valid.
Bagi Anda yang mengalaminya tak perlu khawatir, karena masih
bisa dilakukan perbaikan dengan datang langsung ke KUA Kecamatan tempat buku
nikah diterbitkan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20
Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Pasal 37 ayat (1) menuliskan, "apabila terjadi
kesalahan dalam penulisan digital atau manual pada buku nikah dapat dilakukan
penggantian buku nikah".
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, Kamis (12/6), berdasarkan informasi resmi
Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag berikut syarat mendapatkan Buku Nikah
yang baru secara gratis di KUA:
- KTP
- Kartu Keluarga.
- Ijazah terakhir.
- Pas foto suami dan istri ukuran 2x3 latar biru.
- Surat pengantar ralat buku nikah dari desa atau kelurahan.
- Kutipan akte nikah atau buku nikah.
- Akta atau dokumen autentik yang dijadikan rujukan
perbaikan.
- Bagi janda atau duda yang cerai mati melampirkan akta
kematian pasangan sebelumnya.
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta
perceraian.
Namun, jika stok Buku Nikah terbatas, pihak KUA akan:
- Mencoret dua garis pada tulisan yang salah.
- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital.
- Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang
dicoret.
- Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.