Diduga Menipu, Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Oknum Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Intai berinisal SP (52), dilaporkan ke Polda Sulsel terkait kasus penipuan, Senin (16/1/2023).

Pelapor bernama Halim yang didampingi kuasa hukumnya Hasrul Syam dan Ryan Anugrah.

SP dinilai telah menipu Halim sebesar Rp30 juta. Sehingg halim dan kedua kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sulsel  untuk melaporkan SP dengan Nomor : LP/B/44/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.

Hasrul Syam mengungkapkan dugaan penipuan yang dilakukan SP terhadap kliennya bermula saat SP berjanji akan mengeluarkan mobil kliennya yang disita oleh kejaksaan. 

"SP meminta uang Rp30 juta ke Halim dengan motif akan membantu untuk bisa mengeluarkan mobil truk yang disita oleh kejaksaan namun setelah uang diserahkan mobil tak kunjung keluar" ucapnya kepada awak media.

Setelah gagal mengeluarkan mobil truk kliennya, lanjut Asrul, SP berjanji akan mengembalikan uang kliennya. Namun sampai batas waktu yang telah disepakati SP belum mengembalikan uang tersebut.

"Kami akan mengawal klien kami sampai mendapat keadilan. Kami tidak menutup kemungkinan akan membuka jalan komunikasi untuk SP ketika SP ada itikad baik untuk diselesaikan secara keluargaan," ujar Hasrul Syam 

Sementara, Dir Krimum Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Fatri mengaku akan mendalami kasus ini. 

"Saya tidak bisa menyimpulkan terkait kasus ini karena masih sebatas pelaporan tetapi dengan kronologis dan motif tersebut jelas itu adalah tidakan penipuan atau penggelapan," tandasnya.

 Laporan : Darsil Yahya