WHO Umumkan Darurat Global Ebola, Kemenkes Perketat Skrining

Ilustrasi virus Ebola- (foto by NICD)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Kesehatan meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik menyusul penetapan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 17 Mei 2026.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan status darurat tersebut menjadi sinyal penting bagi seluruh negara untuk meningkatkan kewaspadaan, meski penyebaran Ebola belum masuk kategori pandemi.

“Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak panik, namun tetap waspada. Ikuti perkembangan kasus global dan nasional melalui berbagai media,” kata Aji dikutip dalam keterangan resmi pada laman Kemenkes,  Rabu (20/5).

Ia menjelaskan Ebola merupakan penyakit akibat infeksi virus dengan tingkat kematian rata-rata mencapai 50 persen. 

Tiga jenis virus yang paling sering memicu wabah ialah Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan Bundibugyo Virus Disease (BVD) yang kini merebak di Kongo.

Virus Ebola menular melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, maupun benda yang terpapar dari manusia atau hewan terinfeksi. Penularan dapat terjadi lewat luka terbuka maupun selaput lendir.

Gejala umumnya muncul secara tiba-tiba dalam masa inkubasi 2 sampai 21 hari. Penderita biasanya mengalami demam, lemas, nyeri otot, dan sakit kepala yang kemudian dapat berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan.

“Hingga saat ini juga belum tersedia pengobatan spesifik yang digunakan secara luas, sementara vaksin yang ada masih terbatas untuk penanganan wabah di Afrika,” tutur Aji.

Berdasarkan data WHO per 16 Mei 2026, wabah Ebola di Provinsi Ituri, RD Kongo, tercatat mencapai 246 kasus suspek, delapan kasus terkonfirmasi, dan 80 kematian. Tingkat kematian kasus dilaporkan sebesar 32,5 persen.

Selain Kongo, kasus terkait perjalanan juga ditemukan di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat tingginya mobilitas penduduk serta keterbatasan fasilitas kesehatan.

Kemenkes menyatakan pemerintah terus memantau perkembangan global sambil memperkuat kesiapsiagaan nasional. Langkah antisipasi dilakukan melalui penyiagaan tenaga kesehatan, penguatan skrining pelaku perjalanan, hingga penyiapan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional jika ditemukan kasus mencurigakan.

Aji menambahkan pengawasan di seluruh pintu masuk negara dilakukan selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan.

“Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujarnya.