BKPSDM Luwu Usulkan Kenaikan Pangkat 571 ASN

CELEBESMEDIA.ID, Luwu - Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, mengusulkan sebanyak 571 Aparatur Sipil
Negara (ASN), untuk mendapat kenaikan pangkat.
Hal itu, terungkap dalam kunjungan Tim Terpadu Pemeriksa
Berkas Kenaikan Pangkat Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Makassar, BKD Provinsi
Sulawesi Selatan, Selasa (2/3/2021).
Kunjungan tim terpadu ini, diterima langsung oleh Kepala
BKPSDM Kabupaten Luwu, H Sulaiman beserta jajarannya, di ruang kerja Kepala
BKPSDM. Tim terpadu ini, akan melakukan pemeriksaan berkas kenaikan pangkat ASN
di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu. Mereka akan melakukan
pemeriksaan selama tiga hari.
Pemeriksaan ini, akan dilakukan mulai sejak 2 sampai 4 Maret
2021 mendatang, di Aula Wisma Karmila, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPSDM Luwu, Andi Hajeratul
Aswan mengatakan tim terpadu ini, telah terbentuk dan berjalan sejak dua tahun
terakhir.
Dia menyebutkan, jika hadirnya tim ini diharapkan mampu
mempermudah pengurusan berkas para ASN di Kabupaten Luwu, untuk mendapatkan
kenaikan pangkat.
“Kegiatan ini, sebagai upaya untuk memudahkan seluruh ASN di
Luwu, dalam pengurusan penaikan Pangkat dari hal kelengkapan berkas. Jadi tidak
usah jauh-jauh ke provinsi untuk lengkapi berkas,” katanya.
Lebih jauh, dirinya merincikan dari 571 orang ASN yang
diusulkan mendapat kenaikan pangkat, 148 orang diantaranya merupakan ASN
golongan IV. “Kemudian pilihan 177 orang, penyesuaian Ijazah 11 orang, fungsional
tertentu 148 orang dan reguler 87 orang,” jelasnya.
Sementara, Kepala Seksi BKPSDM Luwu, Mujur menambahkan, jika
pihaknya akan mengumkan hasil pemeriksaan berkas tersebut, setelah seluruh
proses pemeriksaan selesai.
“Pemeriksaan hari ini belum bisa di umumkan, karena masi
tahap pemeriksaan, nanti kalau sudah selesai baru bisa di umumkan sekaligus
penyerahan kepada kami,” jelasnya.
“Kedatangan Tim ini, dalam rangka memproses berkas kenaikan
pangkat secara cepat, tepat dan akurat,” tegas Mujur.