Larangan Transaksi di Social E-Commerce, TikTok: 6 Juta Penjual Lokal Terdampak

Ilustrasi - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah baru saja merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang kini melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan.

Dalam revisi aturan tersebut dijelaskan platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi."(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengutip Antara, Selasa (26/9/2023)

Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat.

Menanggapi larangan transaksi jual beli di social e-commerce itu, platform media sosial TikTok berharap Pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.

TikTok membeberkan akan ada jutaan pedagang lokasl di Indonesia yang akan terdampak.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata juru bicara TikTok Indonesia.

TikTok Indonesia juga mengaku setelah diumumkannya aturan baru itu, pihaknya telah menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata TikTok Indonesia.