BKN Pecat 19 ASN, Tindak Tegas Kasus Indisipliner

Ilustrasi ASN - (foto by freepik)

CELEBESMEDIA.ID, MakassarBadan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas dalam menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada 19 pegawai.

Keputusan ini diambil melalui sidang banding administratif yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sepanjang bulan September 2025.

Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari laman BKN, Kepala BKN, Zudan Arif menyampaikan bahwa dari 21 kasus pelanggaran disiplin yang diajukan ke meja sidang, sebanyak 19 di antaranya diputuskan untuk diperkuat dengan sanksi pemberhentian.

“Hasil memutuskan bahwa dari 21 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan dengan rincian, yakni berupa 18 kasus diperkuat dan 2 (dua) ditunda. Sementara 1 (satu) keputusan lainnya diperberat berdasarkan hasil kajian sidang,” ujar Zudan dikutip dari laman resmi BKN, Minggu (28/9).

Kasus-kasus yang menjadi bahan banding berasal dari berbagai bentuk pelanggaran kedisiplinan ASN, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan hingga pelanggaran berat seperti tindak pidana korupsi.

Jenis sanksi yang diputuskan mencakup pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi ASN berstatus PPPK

Zudan juga menegaskan bahwa seluruh keputusan sidang didasarkan pada prinsip kolektif kolegial dan dilakukan melalui musyawarah seluruh peserta sidang, serta mempertimbangkan rekomendasi hasil pra-sidang.

“Keputusan yang diambil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil sidang banding BPASN ini selanjutnya akan disampaikan kepada masing-masing pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi, serta pejabat terkait,” jelasnya.

Meskipun mayoritas kasus telah mendapatkan keputusan final, dua kasus ditunda karena masih memerlukan pelengkapan dokumen dan klarifikasi dari instansi asal ASN bersangkutan. Sebelumnya, 21 kasus telah dibahas dalam pra-sidang, namun dua di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif karena berkas tidak lengkap.

Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

BPASN sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 sebagai lembaga yang bertugas memeriksa dan memutuskan banding administratif ASN terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kewenangan BPASN mencakup memperkuat, memperberat, meringankan, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan sebelumnya sesuai Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021.