3 Pelaku Pembakaran Anak di Mariso Dibebaskan
CELEBESMEDIA.ID,
Makassar - Polrestabes Makassar telah mengembalikan tiga pelaku pembakaran anak,
RI (10) yang terjadi di Jalan Seroja, Kecamatan Mariso, ke pihak keluarganya. Ketiga
pelaku yan gjuga masih berusia belia ini adalah SI, JD, dan, AN.
Wakil Kepala
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Faturahman, mengatakan,
ketiga pelaku dipulangkan usai menjalani
pemeriksaan. Dalam pemeriksaan kasus dugaan pembakaran ini tidak ditemukan
unsur kesengajaan.
“Selain itu,
ketiga pelaku juga masih di bawah umur,’ kata Kompol Jamal.
Pelaku dikembalikan ke orangtuanya sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Anak Pasal 21 Ayat 1.