3 Pelaku Pembakaran Anak di Mariso Dibebaskan

. Senin, 29 Oktober 2018 07:23

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polrestabes Makassar telah mengembalikan tiga pelaku pembakaran anak, RI (10) yang terjadi di Jalan Seroja, Kecamatan Mariso, ke pihak keluarganya. Ketiga pelaku yan gjuga masih berusia belia ini adalah SI, JD, dan, AN.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Faturahman, mengatakan,  ketiga pelaku dipulangkan usai menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan kasus dugaan pembakaran ini tidak ditemukan unsur kesengajaan.

“Selain itu, ketiga pelaku juga masih di bawah umur,’ kata Kompol Jamal.

Pelaku dikembalikan ke orangtuanya sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Anak Pasal 21 Ayat 1.


Laporan: Asyharuddin Arbab/CELEBESMEDIA.ID

Tags : Makassar