Satpol PP Selayar Tertibkan Rumah Bernyanyi yang Jual Miras

CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Dalam rangka penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan operasi penertiban restoran dan rumah bernyanyi.

Penertiban tersebut menyasar restoran dan rumah bernyanyi yang menyediakan minuman beralkohol di wilayah Desa Patilereng (Baloyya), Kecamatan Bontosikuyu pada Kamis (6/7) malam.

Kasatpol PP Selayar, Saparuddin mangatakan pihaknya melakukan operasi dalam rangka penertiban kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Penertiban dilakukan dengan memeriksa Dokumen Perizinan (Izin Usaha) yang dimiliki. Namun, tempat usaha tersebut hanya memiliki Izin Usaha Karaoke, Izin Usaha Restoran, Izin Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut di Bawah 12 Mil.

Namun selain dari itu juga ditemukan aktivitas menjual minuman beralkohol yang dijajakan kepada pengunjung tanpa memiliki Surat Izin Penjualan Langsung ( SKP-LA).

Petugas pun menyita minuman beralkohol empat botol sebagai barang bukti untuk diamankan dan proses lebih lanjut.

Petugas Satpol PP juga memeriksa dan mengambil keterangan pemilik dan pegawai Restoran/Karaoke dan selanjutnya mereka diarahkan untuk melaporkan diri serta membawa semua dokumen yang dimiliki ke Kantor Satpol PP pada hari ini, Jumat (7/7/2023).