Jangan Asal! Ini Tata Cara dan Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih

Pedagang bendera di Jalan Veteran, Makassar - (foto by Rifki)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah kembali mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat luas.

Meski demikian, di balik semarak itu, penting untuk memahami bahwa pengibaran bendera bukan sekadar tradisi, melainkan amanat undang-undang.

Berikut panduan lengkap tata cara, waktu, lokasi, serta larangan dalam mengibarkan Sang Merah Putih—agar penghormatan kita tidak kehilangan makna.

Bagi warga yang kurang mampu, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan bendera secara gratis sebagai bentuk keadilan simbolik dan partisipasi inklusif.

Pengibaran bendera dilakukan mulai matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, untuk acara malam hari, diperbolehkan jika disertai penerangan yang cukup dan sesuai dengan surat edaran resmi.

Lokasi yang dianjurkan meliputi:

- Depan rumah warga;

- Gedung pemerintahan dan perkantoran;

- Sekolah dan kampus;

- Fasilitas umum seperti terminal, stasiun, bandara;

- Kendaraan dinas atau transportasi umum;

- Kawasan wisata dan ruang publik lainnya.

- Tiang bendera sebaiknya dipasang secara proporsional, dan diletakkan pada tempat yang bersih, aman, serta mudah terlihat oleh masyarakat.

Tata Cara Pengibaran yang Benar

- Ukuran bendera minimal: lebar 2/3 dari panjang;

- Posisi bendera: tidak boleh menyentuh tanah, dipasang pada sisi dalam tali tiang;

- Jika digunakan sebagai hiasan deret, susunan warna tetap merah di atas putih, tidak boleh dibolak-balik;

- Saat dikibarkan bersama bendera lain, Bendera Merah Putih harus berada di tiang tertinggi;

- Dalam upacara resmi, pengibaran harus diiringi lagu kebangsaan dan sikap hormat.

Larangan dan Sanksi

Pasal 22 dan 24 UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang penggunaan bendera secara tidak semestinya, seperti:

- Mencoret, merusak, membakar, atau menginjak bendera;

- Menggunakan bendera untuk bahan pakaian, dekorasi, atau iklan komersial;

- Mengibarkan bendera yang lusuh, sobek, luntur, kusut, atau tidak layak tampil;

- Menambahkan gambar atau tulisan di atas permukaan bendera;

- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

- Jika dipasang berderet sebagai tali hiasan di jalanan, semua bendera harus berbentuk sama besar dan disusun Merah di atas Putih—dilarang dicampur dengan bendera organisasi atau negara lain.

Sanksinya tidak ringan:

- Hukuman penjara hingga 5 tahun atau;

- Denda maksimal Rp500 juta untuk pelanggaran berat;

- Bahkan pelanggaran ringan bisa dijerat pidana 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Sumber: Indonesia.go.id