Antisipasi Corona, Pemkot Makassar Liburkan Sekolah Hingga 31 Maret

Iqbal Suhaeb - (foto by Mardi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah telah menetapkan Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) sebagai bencana nasional non alam per tanggal 14 Maret 2020.

Sebagai upaya pencegahan di Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menginstruksikan menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai 16 Maret hingga 31 Maret 2020.

Selain itu, Pemkot Makassar juga menunda kegiatan lomba yang melibatkan peserta didik, pelajar serta masyarakat. 

Hal itu ditegaskan dalam surat edaran Walikota Makassar dengan Nomor 440/83/DKK/III/2020 per tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Wabah Corona Virus atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Status tersebut diumumkan pada Sabtu sore (14/3/2020) oleh Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo di Gedung BNPB.

“Sekarang statusnya bencana, undang-undang bencana nomor 24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, Bencana Alam, Non Alam, Sosial,” kata Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto dikutip CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI.

Bencana Non Alam itu contohnya wabah atau pandemi. Sekarang Indonesia dalam posisi tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19.