Cegah Pengangguran, Pemkot Perpanjang SK 6.472 PPPK
CLEEBESMEDIA.ID, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang Surat Keputusan (SK) masa perjanjian kerja bagi 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah sekaligus upaya konkret mencegah lonjakan angka pengangguran di Kota Makassar.
Penyerahan SK perpanjangan masa kerja tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin, dan Kinerja PPPK Paruh Waktu di Lapangan Karebosi, Selasa (20/10/2026).
Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi menjelaskan bahwa keberadaan ribuan PPPK Paruh Waktu memiliki dampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan bagi stabilitas daerah.
"Pasti ini mengurangi pengangguran, bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga penpajangan SK PPPK ini, bentuk perhatian kita," tegas Munafri.
Appi menambahkan bahwa seluruh pegawai yang menerima perpanjangan merupakan pilar penyangga roda pemerintahan di Kota Makassar. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya peningkatan etos kerja, kedisiplinan, serta etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"PPPK paruh ini, adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya berharap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik," ujar Appi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menerangkan bahwa proses perpanjangan kontrak ini didasarkan pada hasil evaluasi objektif dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan diberikan secara otomatis.
Dari total 6.607 pegawai yang masuk dalam pendataan, sebanyak 6.472 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan perpanjangan masa kerja. Evaluasi tidak hanya melihat rekapitulasi kehadiran, tetapi juga mencakup loyalitas, perilaku harian, dan kualitas penyelesaian tugas.
"Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu," pungkas Kamelia.
Melalui penyerahan SK ini, Pemkot Makassar berharap seluruh pegawai PPPK Paruh Waktu dapat menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh instansi Pemkot Makassar.
