Tim Inisiator DPRD Sulsel Usulkan Ranperda Pidana Perdagangan Orang

Legislator Sulsel Risfayanti Muin - ( foto by Ardi Jaho)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat paripurna terkait penjelasan pengusul prakarsa rancangan peraturan daerah (ranperda) di  ruang rapat paripurna lantai III gedung DPRD Sulsel, Rabu (24/8/2022).

Salah satu yang menjadi usulan yang diajukan legislator Sulsel dalam rapat tersebut yakni ranperda Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO).

Risfayanti Muin yang mewakili tim inisiator DPRD provinsi Sulsel menjelaskan pembahasan ranperda PPTPPO terutama untuk perempuan dan anak dinilainya sebagai hal yang perlu ditangani serius oleh pemerintah.

"Meskipun belum ada data valid mengenai besar masalahnya namun diperkirakan sekitar 700.000 orang sampai satu juta anak dan perempuan di perdagangankan di Indonesia," ungkapnya usai memaparkan usulan ranperda.

Lebih jauh Risfayanti memaparkan bahwa data menunjukkan tindak pidanan perdagangan orang tahun 2015-2019, ada 2.648 korban yang teridentifikasi di Indonesia, 88% diantaranya adalah perempuan, dan 12% lainya adalah laki-laki.

"Khusus di Sulsel pada  tahun 2019 terdapat enam kasus dan pada tahun 2020 terdapat kenaikan menjadi delapan kasus perdagangan orang yang dilaporkan," tuturnya.

Legislator fraksi PDIP ini menjelaskan data tersebut menunjukkan bahwa baik kebijakan maupun penegakan hukum terkait tindak pidana perdagangan orang  saat ini belum sepenuhnya dapat memberikan rasa aman dan tenteram kepada masyarakat.

" Selain itu terdapat kondisi extraordinary dalam praktek TPPO yang perlu ditelisik lebih jauh untuk upaya pemberantasan TPPO  khususnya di Sulsel, oleh karena itu dibutuhkan perda mengenai pencegahan penanganan TPPO di Sulsel" tutupnya.

Rapat paripurna tersebut juga membahas beberapa ranperda lainnya diantaranya transformasi penyelanggaraan perpustakaan, dan pengelolaan dan pemanfaatan hutan mangrove .

Laporan: Ardi Jaho.