Tim Inisiator DPRD Sulsel Usulkan Ranperda Pidana Perdagangan Orang
Legislator Sulsel Risfayanti Muin - ( foto by Ardi Jaho)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
(Sulsel) menggelar rapat paripurna terkait penjelasan pengusul prakarsa rancangan
peraturan daerah (ranperda) di ruang
rapat paripurna lantai III gedung DPRD Sulsel, Rabu (24/8/2022).
Salah satu yang menjadi usulan yang diajukan legislator Sulsel
dalam rapat tersebut yakni ranperda Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (PPTPPO).
Risfayanti Muin yang mewakili tim inisiator DPRD provinsi
Sulsel menjelaskan pembahasan ranperda PPTPPO terutama untuk perempuan dan anak
dinilainya sebagai hal yang perlu ditangani serius oleh pemerintah.
"Meskipun belum ada data valid mengenai besar
masalahnya namun diperkirakan sekitar 700.000 orang sampai satu juta anak dan
perempuan di perdagangankan di Indonesia," ungkapnya usai memaparkan
usulan ranperda.
Lebih jauh Risfayanti memaparkan bahwa data menunjukkan tindak
pidanan perdagangan orang tahun 2015-2019, ada 2.648 korban yang
teridentifikasi di Indonesia, 88% diantaranya adalah perempuan, dan 12% lainya
adalah laki-laki.
"Khusus di Sulsel pada
tahun 2019 terdapat enam kasus dan pada tahun 2020 terdapat kenaikan
menjadi delapan kasus perdagangan orang yang dilaporkan," tuturnya.
Legislator fraksi PDIP ini menjelaskan data tersebut menunjukkan
bahwa baik kebijakan maupun penegakan hukum terkait tindak pidana perdagangan
orang saat ini belum sepenuhnya dapat
memberikan rasa aman dan tenteram kepada masyarakat.
" Selain itu terdapat kondisi extraordinary dalam
praktek TPPO yang perlu ditelisik lebih jauh untuk upaya pemberantasan
TPPO khususnya di Sulsel, oleh karena
itu dibutuhkan perda mengenai pencegahan penanganan TPPO di Sulsel"
tutupnya.
Rapat paripurna tersebut juga membahas beberapa ranperda
lainnya diantaranya transformasi penyelanggaraan perpustakaan, dan pengelolaan
dan pemanfaatan hutan mangrove .
Laporan: Ardi Jaho.
