Liburan ke Luar Negeri? Cek Biaya Paspor Terbaru 2025

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Liburan ke luar negeri tentu harus mempersiapkan beberapa dokumen.Salah satunya yakni pasport.
Pasport adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 telah menetapkan biaya baru pengurusan paspor yang berlaku tahun 2025. Begini rinciannya.
1. Biaya Keimigrasian
- Paspor biasa non elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000
- Paspor biasa non elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik: Rp 950.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.00
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama (di luar biaya permohonan paspor): Rp 1.000.000
2. Biaya Beban
- Paspor hilang (di luar biaya permohonan paspor): Rp 1.000.000
- Paspor rusak (di luar biaya permohonan paspor): Rp 500.000
- Biaya beban paspor rusak/hilang (akibat keadaan kahar/force majure)
- Paspor Kedaluwarsa Tidak Didenda
- Paspor yang habis masa berlakunya atau kedaluwarsa tidak didenda. Pemilik paspor cukup melakukan penggantian paspor dengan yang baru. Pemohon tinggal daftar di aplikasi m-Paspor, lalu datang ke kantor imigrasi.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis (expired) perlu diganti dengan paspor baru. Dalam hal ini, tidak ada istilah perpanjangan paspor, tetapi penggantian paspor.
Penggantian paspor biasa dilakukan jika masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, dan rusak pada saat proses penerbitan atau di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Permohonan penggantian paspor baru dapat dilakukan langsung di Kantor Imigrasi, syaratnya.
- Paspor asli yang sudah habis masa berlakunya
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Permohonan paspor baru ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik saat berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia.