Ini Syarat dan Tahapan Urus Sertifikat Tanah Mandiri

Ilustrasi sertipikat - (foto by UMSU)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan masyarakat dapat mengurus sertifikat-tanah">sertifikat tanah secara mandiri dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, dalam proses pendaftaran pertama kali, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti subjek hukum.

Selain itu, dokumen riwayat penguasaan tanah seperti girik, letter C, petok D, atau akta jual beli juga harus dilampirkan sebagai bagian dari data yuridis.

Untuk tanah hasil peralihan hak, masyarakat juga perlu melengkapi dokumen perpajakan, termasuk SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan BPHTB. Dokumen ini menjadi dasar dalam proses penelitian sebelum penetapan hak atas tanah dilakukan.

Dalam kondisi tertentu, apabila bukti tertulis tidak lengkap, kepemilikan tanah dapat dibuktikan melalui penguasaan fisik selama minimal 20 tahun secara berturut-turut dengan iktikad baik, disertai kesaksian pihak yang dapat dipercaya.

Selain data yuridis, proses sertipikasi juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pemohon wajib memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan dan memasang tanda batas sebelum pengukuran dilakukan.

Setelah seluruh tahapan verifikasi selesai, Kantor Pertanahan akan mencatatkan data dalam buku tanah dan menerbitkan sertifikat sebagai bukti hak yang memiliki kekuatan hukum.

ATR/BPN menegaskan, biaya pengurusan sertipikat tanah dilakukan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Untuk mempermudah layanan, ATR/BPN telah menyediakan loket khusus bagi pemohon mandiri di Kantor Pertanahan. Informasi dan pengaduan juga dapat diakses melalui kanal resmi, termasuk layanan WhatsApp pengaduan.

Kemudahan layanan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung tertib administrasi pertanahan sebagai bagian dari penguatan ekonomi nasional dan perlindungan masyarakat.

Sumber: Indonesia.go.id