Ini Syarat dan Tahapan Urus Sertifikat Tanah Mandiri
Ilustrasi sertipikat - (foto by UMSU)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan masyarakat dapat mengurus
sertifikat-tanah">sertifikat tanah secara mandiri dengan memenuhi persyaratan administrasi dan
teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, dalam proses
pendaftaran pertama kali, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa KTP
dan Kartu Keluarga sebagai bukti subjek hukum.
Selain itu, dokumen riwayat penguasaan tanah seperti girik,
letter C, petok D, atau akta jual beli juga harus dilampirkan sebagai bagian
dari data yuridis.
Untuk tanah hasil peralihan hak, masyarakat juga perlu
melengkapi dokumen perpajakan, termasuk SPPT PBB tahun berjalan serta bukti
pelunasan BPHTB. Dokumen ini menjadi dasar dalam proses penelitian sebelum penetapan
hak atas tanah dilakukan.
Dalam kondisi tertentu, apabila bukti tertulis tidak
lengkap, kepemilikan tanah dapat dibuktikan melalui penguasaan fisik selama
minimal 20 tahun secara berturut-turut dengan iktikad baik, disertai kesaksian
pihak yang dapat dipercaya.
Selain data yuridis, proses sertipikasi juga mencakup
pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pemohon wajib
memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan
dan memasang tanda batas sebelum pengukuran dilakukan.
Setelah seluruh tahapan verifikasi selesai, Kantor
Pertanahan akan mencatatkan data dalam buku tanah dan menerbitkan sertifikat
sebagai bukti hak yang memiliki kekuatan hukum.
ATR/BPN menegaskan, biaya pengurusan sertipikat tanah
dilakukan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh
Tanahku.
Untuk mempermudah layanan, ATR/BPN telah menyediakan loket
khusus bagi pemohon mandiri di Kantor Pertanahan. Informasi dan pengaduan juga
dapat diakses melalui kanal resmi, termasuk layanan WhatsApp pengaduan.
Kemudahan layanan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk
mengurus sertipikat tanah secara mandiri, sekaligus memperkuat kepastian hukum
atas kepemilikan tanah.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung tertib administrasi pertanahan sebagai bagian dari penguatan ekonomi nasional dan perlindungan masyarakat.
Sumber: Indonesia.go.id
