Catat, Berikut 13 Syarat Terbaru Penerima Vaksin Covid-19

Ilustrasi vaksinasi covid-19 - (foto by: pexels)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia terus dilakukan, hingga Selasa (20/7/2021) pukul 18.00 WIB sebanyak 42.360.779 penduduk di Indonesia yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Sementara untuk dosis kedua telah mencapai 16.453.805 jiwa.

Berdasarkan data yang diupload twitter Kementerian Kesehatan RI, @KemenkesRI total sasaran penerima vaksin bagi penduduk Indonesia berjumlah 208.265.720 jiwa, itu berarti masih ada sekitar 191 juta jiwa yang belum menerima vaksin. Selama masih menunggu giliran, dilansir dari idntimes berikut 13 syarat terbaru penerima vaksin Covid-19 yang perlu Anda ketahui:

1. Tekanan darah harus berada di bawah 180/110 mmHg.

2. Ibu menyusui sudah bisa mendapatkan vaksinasi.

3. Berbeda dengan ibu menyusui, vaksinasi pada ibu hamil harus ditunda dan jika ingin merencanakan kehamilan dapat dilakukan setelah memperoleh vaksin dosis kedua.

4. Vaksinasi dapat diberikan pada orang yang sembuh dari Covid-19 lebih dari tiga bulan.

5. Bagi pengidap penyakit epilepsi , vaksinasi dapat diberikan jika dalam kondisi terkontrol.

6. Bagi orang-orang dengan HIV/AIDS dapat diberikan vaksinasi jika minum obat secara teratur.

7. Berusia di atas 18 tahun dan bagi kelompok lansia harus sudah mendapat persetujuan untuk diberi vaksin.

8. Jika sedang terapi kanker, diwajibkan membawa keterangan layak vaksinasi dari dokter yang merawat.

9. Pengidap penyakit autoimun  sistemik harus menunda vaksinasi dan melakukan konsultasi dengan dokter yang merawat.

10. Vaksinasi harus ditunda satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya, untuk orang yang pernah mendapat vaksin selain Covid-19.

11. Pengidap defisiensi imun, gangguan pembekuan darah, penerima transfusi  darah juga harus menunda vaksinasi hingga dokter yang merawat menyetujui.

12. Vaksinasi harus ditunda jika terdapat penyakit kronis seperti asma, penyakit jantung, gangguan ginjal, penyakit paru obstruktif kronis, dan penyakit hati akut. 

13. Vaksinasi harus diberikan di rumah sakit bagi yang memiliki riwayat sesak napas, kemerahan seluruh badan, bengkak, dan reaksi berat lainnya.

Laporan: Lutfiah (UINAM)