Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Larangan Mudik

. Jumat, 24 April 2020 15:54
Ilustrasi : pemudik - (foto by kompasiana)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kementerian perhubungan telah menyusun Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai tindaklanjut rapat kabinet terbatas pada hari Selasa 21 April lalu tentang antisipasi mudik dan arahan presiden mengenai pelarangan mudik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati, menjelaskan bahwa terkait sanksi bagi pelanggar larangan mudik, tahap awal pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Tahap pertama yakni pada tanggal 24 April hingga 7 Mei, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Sementara untuk tahap kedua yakni pada tanggal 7 Mei hingga 31 Mei atau sampai berakhirnya aturan, selain diminta kembali ke asal perjalanan, para pelanggar larangan mudik juga akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk adanya denda.

Aturan ini terang Adita Irawati, akan berlaku mulai 24 April 00 WIB hingga 31 Mei untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk transportasi laut dan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini tambahnya dapat diperpanjang, disesuaikan dengan dinamika pandemik covid-19 di Indonesia. 

“Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara untuk pengunaan transportasi umum, baik untuk laut, darat, udara dan kereta api serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran covid 19, Jabodetabek atau wilayah aglomersi lainnya,” terang Adita Irawati, dikutip CELEBESMEDIA.ID, Jumat (24/4/2020).

Larangan ini jelasnya dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkutan obat-obatan serta kendaraan petugas pemadam, ambulance dan mobil jenazah. “Tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah melakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan yang dijinkan melintas atau tidak. Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik,” jelasnya.