Polisi Pantau Rumah Sakit dan Laboratorium Soal Jual-Beli Surat Bebas Covid-19

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polri menyatakan akan memantau laboratorium
ataupun rumah sakit (RS) yang diprediksi bakal menikmati keuntungan dari
jual-beli surat negatif Covid-19 terkait dengan adanya pengetatan larangan
mudik.
Diketahui, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat
Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun
1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Suat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14
peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada
periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menuturkan pihaknya menyiapkan
petugas untuk memantau rumah sakit ataupun laboratorium jika ada yang nakal menjual
surat negatif Covid-19.
“Intelijen kita siap untuk memantau (RS/lab),” ucap Irjen Argo
Yuwono, Jumat (23/4/2021).
Irjen Argo berharap bahwa masyarakat bisa melaporkan ke
pihak yang berwajib jika ditawari atau adanya penawaran surat ilegal negatif Covid-19
tanpa harus tes.
“Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi,”
ungkapnya dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman Humas Polri.
Irjen Argo juga berharap seluruh pihak, baik rumah sakit
maupun masyarakat sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga memilih untuk tes Covid-19
sesuai protokol kesehatan.
“Semoga tidak ada ya (jual-beli surat covid-19 pada lebaran
kali ini),” terangnya.
Sebelumnya, Polisi membongkar pemalsuan surat hasil tes swab
antigen Covid-19. Seorang petugas loket Puskesmas Pungging, Mojokerto, Jawa
Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun terungkapnya kasus ini berawal dari informasi
masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal dari Puskesmas
Pungging.