Pemkot Makassar Tutup Karaoke dan Panti Pijat Saat Maulid Nabi
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar memerintahkan seluruh usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat dan refleksi untuk menghentikan sementara kegiatan operasional pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka menghormati peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M.
Surat tersebut ditujukan kepada para pengelola dan pengusaha karaoke, rumah bernyanyi, panti pijat, serta refleksi di Kota Makassar.
Dalam surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 20 Agustus 2026 itu disebutkan, penutupan sementara mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin g.
Kebijakan serupa juga pernah diterapkan Pemkot Makassar pada peringatan Maulid Nabi tahun-tahun sebelumnya.
Penghentian operasional hanya berlaku selama satu hari. Tempat usaha yang masuk dalam ketentuan tersebut diperbolehkan kembali beroperasi pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Pemkot Makassar juga menegaskan adanya sanksi bagi pengelola yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut. Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Dengan kebijakan itu, Pemkot Makassar meminta seluruh pengelola usaha yang menjadi sasaran surat edaran mematuhi penghentian operasional pada 25 Agustus 2026 dan kembali menjalankan kegiatan usaha sehari setelahnya.
