Makassar Tercepat Serahkan LKPD 2025, Target Pertahankan WTP

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar kembali mencatat langkah progresif dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, Pemkot Makassar menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 (unaudited).

Penyerahan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (26/3/2026).

Laporan diserahkan langsung oleh Munafri kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu.

Langkah cepat ini menjadi bukti komitmen Pemkot Makassar dalam menghadirkan tata kelola keuangan yang transparan, tepat waktu, dan bertanggung jawab. Capaian tersebut juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Munafri menegaskan, laporan keuangan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat.

“Ini merupakan sebuah proses pertanggungjawaban yang kami laporkan, bagaimana penggunaan anggaran yang kami lakukan yang berasal dari masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, anggaran yang dikelola diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui program dan kegiatan pembangunan.

“Dengan memaksimalkan proses penggunaan tersebut untuk kembali kepada masyarakat melalui program-program dan kegiatan yang memberikan dampak langsung,” lanjutnya.

Penyerahan LKPD ini juga menjadi awal proses audit oleh BPK sebelum laporan dipertanggungjawabkan kepada DPRD. Munafri berharap hasil pemeriksaan dapat kembali menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Laporan ini memberikan gambaran bagaimana tata kelola keuangan di pemerintah kota. Nantinya akan diperiksa oleh BPK apakah sudah sesuai dengan sistem dan prosedur. Jika sesuai, tentu kita berharap mendapatkan opini WTP,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa penyampaian laporan lebih cepat dari batas waktu merupakan bagian dari komitmen menjaga akuntabilitas.
“Kami menyelesaikan ini lebih cepat sebagai bagian dari kebiasaan baik, agar proses pemeriksaan bisa segera berjalan sebelum nantinya dipertanggungjawabkan di DPRD,” terangnya.

Sementara itu, Winner Franky Halomoan Manalu mengapresiasi ketepatan waktu Pemkot Makassar dalam menyerahkan LKPD. Ia menyebut, sesuai aturan, batas akhir penyerahan laporan adalah 31 Maret, namun Makassar telah menyelesaikannya lebih awal.

“Secara aturan, paling lambat penyerahan laporan itu tanggal 31 Maret. Dan Pemkot Makassar telah menyerahkan pada tanggal 26 Maret. Ini menjadi yang pertama dari 25 entitas yang diaudit BPK di Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Winner menjelaskan, BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan sejak laporan diterima. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama pemerintah daerah selama proses audit berlangsung.

Menurutnya, penilaian opini laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, kecukupan catatan laporan keuangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Keempat kriteria ini yang akan kami uji. Kami berharap Pemerintah Kota Makassar dapat mempertahankan opini WTP yang sebelumnya telah diraih,” katanya.

Ia menegaskan, opini WTP merupakan standar dalam pengelolaan keuangan negara.
“Opini WTP itu sebenarnya default. Artinya, kalau tidak WTP berarti ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.

Dengan capaian ini, Pemkot Makassar menunjukkan reformasi birokrasi berjalan nyata melalui kinerja terukur, sekaligus memperkuat sinergi dengan BPK dalam mewujudkan prinsip good governance.