Anggaran Terpotong, Pemkot Pastikan Pelayanan ke Warga Tetap Optimal
CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus menjadi prioritas tertinggi dalam penyusunan anggaran daerah. Penekanan ini ia sampaikan saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan SPM Tahun 2025, Kamis (27/11), yang menghadirkan jajaran Kementerian Dalam Negeri serta seluruh perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Zulkifly menekankan bahwa bimtek tersebut memiliki peran strategis bagi peningkatan kualitas pelayanan dasar di Makassar.
“Kegiatan pagi ini bukan kegiatan biasa. Ini sangat penting dan strategis, karena kita berbicara tentang pelayanan dasar yang merupakan hak masyarakat dan wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah,” ujarnya
Zulkifly mengungkapkan Pemkot Makassar mengalami pemotongan dana transfer sebesar Rp500 miliar dari total APBD Rp5,1 triliun. Meski demikian, ia menegaskan bahwa anggaran untuk SPM tidak boleh tersentuh pengurangan.
“Prinsip yang kami pegang adalah prioritas utama dalam belanja APBD adalah SPM. Setelah SPM, baru visi-misi Wali Kota dan urusan penunjang. Jadi bukan visi-misi yang utama, tetapi SPM dulu,” tegasnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah menyesuaikan dokumen perencanaan—mulai RKPD, renstra hingga renja—agar seluruh kebutuhan pelayanan dasar terakomodasi dengan benar.
“Pastikan seluruh urusan SPM masuk terlebih dahulu dalam dokumen perencanaan. Jangan sampai anggaran disusun tanpa dasar perencanaan yang kuat,” tuturnya.
Sekda Makassar juga mengingatkan pentingnya peran panitia penerapan SPM yang dipimpin langsung Wali Kota. Menurutnya, pelaporan triwulan harus lengkap, mulai dari mutu layanan, SDM, hingga jumlah penerima layanan.
“Penerapan SPM harus betul-betul kita kontrol. Setiap triwulan wajib dilaporkan capaian kinerja, kualitas layanan, dan jumlah masyarakat yang menerima layanan dasar itu,” jelasnya.
Zulkifly menambahkan bahwa kualitas pelaksanaan SPM memengaruhi penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
“Kalau mau nilai LPPD kita bagus, maka pelaksanaan dan pelaporan SPM harus bagus juga,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas diraihnya SPM Award 2025 oleh Kota Makassar. “Alhamdulillah, tahun ini kita dapat SPM Award berkat pembinaan dari Pak Sesdirjen dan jajarannya. Ke depan kita harus mempertahankannya dengan pelaporan yang lebih baik dan tepat waktu,” ungkapnya.
Secara terpisah, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Maddaremmeng, menegaskan bahwa pemenuhan SPM merupakan kewajiban hukum pemerintah daerah.
“Berbicara SPM berarti berbicara tentang hak dan kewajiban. Haknya adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar, sementara kewajibannya berada pada pemerintah daerah untuk memastikan layanan itu terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak lembaga negara kini memberi perhatian serius pada SPM.
“Pelayanan dasar itu sudah dianggap sebagai hak masyarakat. Kalau itu dilanggar, maka bisa dinilai sebagai pelanggaran HAM.”
Menutup arahannya, Zulkifly meminta seluruh perangkat daerah menerapkan materi bimtek secara konkret.
“Apa yang kita dapatkan hari ini harus benar-benar diterapkan. Kita pastikan penerapan SPM berjalan baik demi peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat,” pungkasnya.
