Sopir Rantis Dihukum Demosi, Minta Maaf ke Orang Tua Affan

Sopir kendaraan taktis Brimob Bripda Rohmat dijatuhi hukuman demosi -(foto by Antara)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada orang tua korban dalam sidang etik Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9), Rohmat menyatakan penyesalan mendalam atas insiden yang menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” ucap Bripka Rohmat di hadapan majelis sidang KKEP, dikutip dari Antara, Jumat (5/9).

Bripka Rohmat mengaku tidak berniat menghilangkan nyawa korban dan hanya menjalankan perintah dalam tugas pengamanan aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis malam (28/8). 

“Saya sebagai insan Bhayangkara Brimob hanya melaksanakan tugas dari pimpinan, tidak ada maksud agar insiden itu terjadi,” ungkapnya.

Dalam sidang etik tersebut, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi berat berupa demosi selama tujuh tahun, sesuai dengan sisa masa dinasnya di Polri. Demosi merupakan bentuk hukuman administratif berupa pemindahan ke jabatan yang lebih rendah dalam struktur kepolisian.

Selain itu, ia juga dikenakan sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, yang akan dijalani di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Tak hanya itu, Bripka Rohmat turut dikenai sanksi etik, yakni dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Insiden nahas yang menewaskan Affan Kurniawan tak hanya menyeret Bripka Rohmat. Enam personel Brimob lainnya juga ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Di antaranya, Kompol Kosmas K. Gae yang duduk di kursi depan rantis bersama Bripka Rohmat, dikenai sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Sementara lima anggota lainnya Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y dijatuhi sanksi atas pelanggaran kategori sedang.

Kronologi Insiden Rantis Tabrak Ojol

Peristiwa tragis ini terjadi saat aparat kepolisian menghalau massa demonstran dari berbagai elemen masyarakat di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kericuhan meluas ke sejumlah titik, termasuk Palmerah, Senayan, dan Pejompongan tempat di mana rantis yang dikemudikan Bripka Rohmat diduga menabrak dan melindas Affan Kurniawan.

Insiden ini memicu gelombang reaksi dari masyarakat sipil serta aktivis hak asasi manusia yang mendesak pertanggungjawaban aparat dan transparansi dalam proses penegakan hukum.