Tak Lagi Ribet, Begini Cara Urus Administrasi Bayi Sejak Lahir
Ilustrasi - (int)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Orang tua kini tak perlu lagi direpotkan dengan pengurusan administrasi kependudukan secara terpisah setelah kelahiran bayi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengintegrasikan layanan pencatatan kelahiran melalui SATUSEHAT dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Lewat integrasi ini, bayi yang lahir di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang telah terhubung dengan sistem dapat memperoleh dokumen kependudukan secara lebih mudah.
Dokumen yang diterbitkan meliputi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Proses dimulai ketika bayi lahir di rumah sakit atau puskesmas yang telah terintegrasi. Tenaga kesehatan mencatat data bayi dan kelahiran ke dalam sistem informasi kesehatan fasyankes.
Data tersebut kemudian diteruskan secara digital melalui SATUSEHAT ke SIAK milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk diproses dan diverifikasi.
SATUSEHAT sendiri menyediakan modul data kelahiran yang dirancang untuk mendukung proses pelaporan kelahiran dari fasyankes.
Setelah data dinyatakan sesuai, dokumen kependudukan diproses melalui sistem administrasi kependudukan.
Orang tua atau wali kemudian dapat menerima dokumen tersebut secara digital tanpa harus mengurusnya secara terpisah ke kantor Dukcapil.
Dengan mekanisme tersebut, proses administrasi yang sebelumnya mengharuskan orang tua mengurus sejumlah dokumen secara terpisah dapat dipangkas.
Data kelahiran juga langsung terhubung dengan data kependudukan sehingga diharapkan lebih akurat dan mutakhir.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan integrasi tersebut penting untuk memastikan data anak tercatat secara valid dan konsisten.
"Bayi yang lahir di puskesmas atau rumah sakit nantinya bisa langsung mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yaitu akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak," ujar Budi di Jakarta, belum lama ini.
Selain memudahkan masyarakat, integrasi data kelahiran juga dapat mendukung pemutakhiran data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Data bayi yang lahir dapat disinkronkan dengan data kepesertaan sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan potensi data ganda dapat dikurangi.
Namun, kelancaran proses tetap bergantung pada ketepatan data yang dimasukkan sejak awal. Orang tua perlu memastikan identitas yang diberikan kepada fasyankes, termasuk data ibu, ayah, bayi, serta informasi keluarga, sudah benar.
Untuk data bayi baru lahir, SATUSEHAT antara lain menggunakan identitas bayi atau NIK ibu sebagai pengenal, disertai informasi seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, dan alamat.
Integrasi SATUSEHAT-SIAK telah dimulai sejak Januari 2026.
Sumber: Indonesia.go.id
