Ini Syarat dan Cara Membuat KTP Digital
.jpg)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - KTP Digital adalah Identitas
Kependudukan Digital (IKD) yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP
Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri
melalui PlayStore.
Aplikasi ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses
dokumen kependudukan, sekaligus meningkatkan keamanan data pribadi melalui
sistem terpusat.
Dengan fitur berbasis QR Code dan verifikasi wajah,
identitas digital ini akan menjadi sarana utama dalam pelayanan publik maupun
integrasi data antar-Kementerian/Lembaga.
Syarat Mendaftar IKD
Untuk dapat menggunakan aplikasi IKD, masyarakat perlu
memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Sudah memiliki KTP elektronik atau pernah melakukan
perekaman data biometrik.
- Memiliki alamat email aktif dan nomor ponsel yang
terdaftar.
- Menggunakan smartphone dengan sistem operasi minimal
Android 8 atau iOS 11.
- Terhubung dengan jaringan internet saat proses registrasi.
Langkah-Langkah Pendaftaran IKD
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di
Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan
(NIK), email, dan nomor HP.
- Klik Verifikasi Data.
- Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.
- Datangi kantor Dinas Dukcapil terdekat untuk memindai QR
Code yang diberikan petugas.
- Periksa email untuk mendapatkan kode aktivasi dari sistem
SIAK Terpusat.
- Masukkan kode aktivasi, lalu klik Aktifkan.
- Login ke aplikasi menggunakan kata sandi/PIN yang dibuat.
- Setelah berhasil login, menu utama akan menampilkan
berbagai fitur, seperti Data Keluarga, Dokumen, hingga Tanda Tangan Elektronik.
- Jika perlu, ubah PIN melalui menu Ubah PIN/Kata Kunci.
Dengan mengikuti tahapan ini, masyarakat sudah resmi memiliki IKD yang dapat digunakan di berbagai layanan publik.
Sumber: Indonesia.go.id