Ini Syarat dan Cara Membuat KTP Digital

Ilustrasi - (int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

Aplikasi ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan, sekaligus meningkatkan keamanan data pribadi melalui sistem terpusat.

Dengan fitur berbasis QR Code dan verifikasi wajah, identitas digital ini akan menjadi sarana utama dalam pelayanan publik maupun integrasi data antar-Kementerian/Lembaga.

Syarat Mendaftar IKD

Untuk dapat menggunakan aplikasi IKD, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:

- Sudah memiliki KTP elektronik atau pernah melakukan perekaman data biometrik.

- Memiliki alamat email aktif dan nomor ponsel yang terdaftar.

- Menggunakan smartphone dengan sistem operasi minimal Android 8 atau iOS 11.

- Terhubung dengan jaringan internet saat proses registrasi.

Langkah-Langkah Pendaftaran IKD

- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Google Play Store atau Apple App Store.

- Buka aplikasi, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor HP.

- Klik Verifikasi Data.

- Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.

- Datangi kantor Dinas Dukcapil terdekat untuk memindai QR Code yang diberikan petugas.

- Periksa email untuk mendapatkan kode aktivasi dari sistem SIAK Terpusat.

- Masukkan kode aktivasi, lalu klik Aktifkan.

- Login ke aplikasi menggunakan kata sandi/PIN yang dibuat.

- Setelah berhasil login, menu utama akan menampilkan berbagai fitur, seperti Data Keluarga, Dokumen, hingga Tanda Tangan Elektronik.

- Jika perlu, ubah PIN melalui menu Ubah PIN/Kata Kunci.

Dengan mengikuti tahapan ini, masyarakat sudah resmi memiliki IKD yang dapat digunakan di berbagai layanan publik.

Sumber: Indonesia.go.id