Pemerintah Dorong Sekolah Pantau PTM Gunakan Teknologi Digital

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Semua jenjang pendidikan diharuskan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) per Januari 2022. Hal ini bersadarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diterbitkan 21 Desember 2021. Terkait pemantauan dan perkembangan situasi pandemi COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan nantinya akan menggunakan teknologi digital.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti melalui laman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek, mengatakan bahwa pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk menggunakan teknologi digital agar bisa memantau perkembangan pandemi di masing-masing satuan pendidikan.
"Salah satu contohnya adalah diadakannya QR code di masing-masing sekolah untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah. Dengan menggunakan teknologi digital, akan mempercepat kita menindaklanjuti jika ditemukan kasus Covid-19," kata Suharti seperti yang dikutip CELEBESMEDIA.ID dari rilis Kemendikbud, Kamis (13/1/2022).
Cara Pemantauan PTM Terbatas Menggunakan Teknologi
Berdasarkan SKB 4 Menteri, penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas dilakukan dengan tiga upaya.
1. Integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi.
2. Integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid untuk pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 di satuan pendidikan.
3. Evaluasi dan validasi PTM terbatas berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus COVID-19, dan kepatuhan protokol kesehatan.
Bentuk Integritas DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi
Adapun integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi dilakukan dengan tiga bentuk, yaitu
- Notifikasi status kondisi sekolah melalui WhatsApp kepada penanggung jawab sekolah dan daerah (dinas pendidikan/ kantor wilayah/kantor Kemenag),
- Melihat status kondisi sekolah pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/, dan
- Penggunaan QR Code PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pemantauan PTM Terbatas
Ada juga lima hal yang dipantau dalam pemantauan dan evaluasi PTM terbatas, di antaranya:
1. Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah
2. Kasus suspek (gejala COVID-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan COVID-19 (PC19)
3. Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas PC19
4. Status vaksin warga satuan pendidikan yang terintegrasi dengan PeduliLindungi
5. Kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19 yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Sekolah juga harus melakukan evaluasi dan validasi PTM berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus COVID-19, dan kepatuhan protokol kesehatan.