Cek Biaya Balik Nama Bisa Lewat Aplikasi, Ini Caranya

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan.
Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan setempat.
Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa dengan mudah dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu “Layanan” dan lanjut memilih submenu “Info Layanan”.
Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.
Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Sertipikat tanah asli;
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan; serta
- Akta Wasiat Notariel.
- Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB. Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.
Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak, ada juga fitur yang dapat diakses dari telepon genggam masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah.
Sumber: Indonesia.go.id