Deretan Paltform Besar yang Daftar PSE

Ilustrasi - (foto by pixabay)

CELEBEMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menetapkan Rabu (20/7/2022) kemarin  sebagai hari terakhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Platform yang tidak terdaftar akan dikenakan sanksi bertahap mulai teguran hingga pemblokiran. Termasuk platform asing yang selama ini sering digunakan di Indonesia.

Berdasarkan pantau CELEBESMEDIA.ID di laman pse.kominfo.go.id, Kamis siang (21/7/2022) beberapa platform besar asing sudah terlihat terdaftar, di antaranya adalah.

1. Higgs Slot-Domino Gaple Qiuqiu

2. Higgs Domino Island  

3. Wechat

4. Twitter

5. PUBG Mobile

6. WhatsApp.com

7. WhatsApp Messenger

8. Instagram

9. Instagram.com

10. Facebook

11. Facebook.com

12. Discord

13. Netflix

14. Telegram

15. Mobile Legends: Adventure

16. Mobile Legends: Bang Bang

17. Michat Mobile Application System

18. TikTok

19. TikTok Shop

20. Spotify

Sementara untuk Google terdaftar di platform domestik.  Dalam laman  pse.kominfo.go.id, Google Cloud Region Jakarta terdaftar sejak 18 Juli 2022. Sedangkan Google (Kelaner Indonesia) terfadtar sejak 7 Juni 2022 dan Google.com terdaftar sejak 18 Februari 2022.

Sebelumnya diberitakan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang  tidak terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)akan diblokir aksesnya .

Namun Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan Kominfo tak akan langsung memblokir platform yang belum tertdaftar di PSE. Ada tiga tahapan sanksi yang akan dijatuhkan yakni teguran, denda atau administratif, dan pemblokiran.

Pemblokiran akses juga tidak langsung permanen, tapi sementara dengan catatan. Tanggal 20 Juli 2022 merupakan tenggat waktu yang diebrikan, namun pendaftaran PSE selalu terbuka terutama bagi aplikasi, platform atau PSE yang baru.