Yakin NA Dibebaskan, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan JPU Tak Penuhi Unsur Pidana

Sidang pledoi terdakwa Nurdin Abdullah kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar Selasa (24/11/2021) - ( foto by : Zizi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang lanjutan terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 kembali di gelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/11/2021). 

Agenda persidangan yakni pembelaan terdakwa Nurdin Abdullah melalui sidang pledoi , yang disampaikan oleh Nurdin Abdullah dan Tim Penasehat hukumnya, dengan dokumen setebal 879 halaman . 

Nurdin Abdullah berharap dibebaskan dalam perkara suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur yang menjeratnya.

Sementara, penasihat hukum Nurdin abdullah , Arman Hanis menyebut, dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memenuhi unsur pidana.

"Secara hukum atau analisa yuridis, kami selaku penasehat hukum , menganggap bahwa unsur-unsur yang diterapkan dalam pasal yang didakwakan atau dituntutan, baik itu terkait suap dan gratifikasi itu tidak memenuhi unsur. Sehingga menurut kami, pak Nurdin layak untuk dibebaskan," kata Arman Anis usai sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelumnya ,Jaksa penuntut umum KPK diketahui menuntut terdakwa,Nurdin Abdullah ,dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa diancam enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) KPK Rikhi Benindo Maghaz menegaskan, pihaknya tetap merujuk dalam tuntutan.

 "Apa yang kami sampaikan di tuntutan adalah berdasarkan fakta persidangan. Kami juga kecewa dengan penasehat hukum yang hanya mengutip sebagian fakta yang dianggap menguntungkan bagi terdakwanya tidak mengikuti secara utuh," ucap "Rikhi, usai sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/11/2021)sore.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 29 November dengan agenda pembacaan tuntutan.