Munafri Perintahkan Camat-Lurah Validasi Data Iuran Sampah Gratis
CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta seluruh camat memastikan validitas data penerima program iuran sampah gratis. Data tersebut harus diverifikasi langsung agar sesuai dengan kondisi rumah tangga di lapangan.
Penegasan itu disampaikan Munafri saat memimpin Rapat Koordinasi Bersama Seluruh Camat terkait evaluasi penanganan sampah di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (24/8/2026).
Munafri menilai persoalan sampah di Makassar tidak hanya menyangkut teknis pengangkutan. Keseragaman dan akurasi data penerima iuran sampah gratis juga menjadi persoalan yang harus segera dibenahi.
"Pertama persoalan data yang akurat soal iuran sampah di tiap Kecamatan paling penting," ujarnya, dikutip dari pernyataan resmi, Selasa (25/8).
Dalam rapat tersebut, Munafri didampingi Ketua Dewan Lingkungan Melinda Aksa, Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala DLH Makassar Helmy Budiman, serta seluruh camat.
Munafri menemukan masih adanya perbedaan pemahaman di tingkat kecamatan dan kelurahan mengenai penerima iuran sampah gratis, besaran tarif, hingga penerapan aturan baru Pemerintah Kota Makassar.
Ia meminta pendataan tidak hanya mengacu pada data administratif atau pelanggan listrik.
"Jangan dihitung data meteran listrik PLN-nya, jangan dihitung KWH-nya. Tapi, hitung rumahnya. Ini hitung rumah," tegas Munafri.
Menurut dia, perbedaan basis data dapat membuat jumlah penerima dalam catatan pemerintah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Karena itu, camat dan lurah diminta melakukan pengecekan ulang dari rumah ke rumah untuk memastikan warga yang berhak menerima fasilitas iuran sampah gratis.
"Kenapa saya butuh validasi ini? Karena kita mau menaikkan lagi ke meteran 900 sampai 1.300 dan mencoba mengkaji untuk masuk penerima iuran sampah gratis," jelasnya.
Munafri menyebut sekitar 63 ribu kepala keluarga saat ini telah menerima manfaat iuran sampah gratis. Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan besarnya subsidi yang telah diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Berdasarkan skema yang diterapkan pada 2025-2026, pelanggan R1/450 VA mendapat pembebasan iuran yang sebelumnya Rp16 ribu per bulan. Hal serupa berlaku bagi pelanggan R1/900 VA subsidi.
Sementara itu, pelanggan R1M/900 VA non-subsidi dikenakan tarif Rp15 ribu per bulan. Pelanggan R1/1.300 VA dikenakan Rp20 ribu per bulan, sedangkan R1/2.200 VA sebesar Rp30 ribu per bulan.
Munafri menyebut cakupan penerima gratis berpotensi bertambah berdasarkan hasil perhitungan jumlah rumah dan evaluasi kebijakan.
"Tidak semua seragam, tidak semua mengerti kondisi. Ada yang menggunakan aturan lama, ada yang aturan baru," tuturnya.
Selain validasi data, Munafri menyoroti ketidaksesuaian waktu masyarakat membuang sampah dengan jadwal petugas melakukan pengangkutan.
Ia meminta camat, lurah, dan petugas kebersihan menetapkan waktu yang jelas serta menerapkannya secara konsisten.
"Camat dan lurah harus sepakati waktu. Supaya ketika sampah diangkut jam sekian, tidak ada lagi sampah berseliweran," tegasnya.
Menurut Munafri, sampah kerap kembali menumpuk setelah kawasan dibersihkan karena masyarakat membuang sampah di luar waktu pengangkutan. Kondisi tersebut membuat titik yang sebelumnya telah bersih kembali dipenuhi sampah.
