Susun Ranperda OPD, Legislator Sulsel Konsultasi ke Kemendagri

. Selasa, 25 Oktober 2022 13:27

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertandang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (25/10/2022). 

Tujuan kedatangannya untuk mengkonsulatsikan penyusunan Ranperda Susunan OPD. Apakah nantinya akan ada penggabungan dinas atau tidak.

Ketua Pansus OPD Arfandy Idris mengatakan pihak DPRD sendiri telah menelaah dan meninjau referensi dan materi yang diiberikan oleh biro organisasi dan ekonomi.

"Terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tidak bisa lagi direvisi dan penganggaran yang telah dibuat, karenanya perubahan OPD tersebut akan mempengaruhi banyak hal," ucap Arfandy.

Sementara anggota Pansus OPD, Fahruddin  mengatakan, pembentukan suatu perangkat daerah pastilah memerlukan perda.

"Dalam hal menggabung selama masih satu rumpun kami akan mendukung," kata Rangga.

Lanjut dia, beberapa provinsi banyak melakukan perampingan organisasi. Bentuk besar kecil organisasi berdasarkan beban kerja digolongkan dalam tipe A, B, atau C.

"Kami akan telaah lagi untuk dinas yang mengajukan dari sisi administratif," lanjutnya.

Terkait dengan hal ini, yang perlu pihaknya waspadai dan kaji secara mendalam adalah tujuan dari pemisahan dan penggabungan dinas tersebut.

"Jika sesuai prosedur dan dibutuhkan maka akan mudah pula dalam prosesnya. Tanggungjawab akhir pemerintah itu ada di Gubernur tapi selama mereka mampu mempertanggungjawabkan maka tidak ada masalah," tutupnya.

Selain itu, anggota pansus yang lain, Andi Irwandi Natsir meminta saran dari pihak Mendagri terkait PP no 14 pasal 40.

"Pak Direktur membutuhkan surat dan menerima draft lalu menjawab juga dalam bentuk tertulis. Tapi terkait dengan APBD tetap ada konsultasi dengan keuangan daerah," tuturnya.