6 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Sulsel

. Rabu, 04 Juni 2025 14:14
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor - (foto by freepik)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan. Program pemutihan ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.

Ada 12 provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Bahkan ada provinsi yang menghapuskan semua tunggakan pajak kendaraannya.

Ada yang pemutihan pajak kendaraannya cuma berlaku sampai akhir bulan ini, ada pula yang hingga akhir tahun. 

1. Sulawesi Selatan

Mengutip akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan program diskon pajak dan bebas denda. 

Ada diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulse

Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

2. Bangka Belitung

Mengutip dari situs resmi Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh pemerintah daerah mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan di Bangka Belitung di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

3. Kalimantan Timur

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pemprov Kaltim mengumumkan program pemutihan bagi masyarakat. Salah satu programnya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku 8 Mei 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

4. Jawa Tengah

Warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 30 Juni 2025 sebagaimana yang dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). 

5. Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku mengadakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang dikutip dari akun Instagram Bapenda Maluku.

Program ini menghapuskan semua denda dan pokok tunggakan pajak. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan (kecuali pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tahun berjalan.

Program pemutihan di Maluku berlaku pada 15 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025.

6. Papua

Melansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Gubernur Papua kembali memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%-40%. 

Program ini berlaku mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.

Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% - 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.