Tersandung Dugaan Korupsi Alkes, Mantan Direktur RS Fatimah Ditahan

Kejati Sulsel tahan lima tersangka dugaan korupsi RS Fatimah - (Ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menahan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Fatimah Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan dari kelima tersangka ada mantan Direktur RS Fatimah hingga Kelompok Kerja (Pokja). Mereka telah ditahan sejak Senin kemarin (8/8/2022).

"Kelima tersangka atas nama Dr. dr. LP (mantan Dir RSKDIA Siti Fatimah), MRD (Pokja), AF (Pokja), MA (Pokja), UB (Pokja)," kata Soetarmi kepada CELEBESMEDIA.ID, Selasa (9/8/2022).

Soetarmi mengungkapkan kelima tersangka ditahan di Rutan Kelas 1  Makassar di Jalan Rutan, Gunung Sari, Kecamatan Rappocini paling lama 20 hari selanjutnya akan dipindahkan sesuai proses hukum yang berjalan.

"Beberapa waktu yang lalu Jaksa sudah menyatakan kasus ini P-21 maka tersangka dan barang bukti dari penyidik dan para tersangka langsung ditahan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, lima orang tersangka lebih dulu ditangkap di Jakarta dan tiba di Makassar, Kamis (10/3/2022). Mereka adalah R, A, S, A, L.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan kelima tersangka ini ditangkap di Jakarta setelah pihaknya berkoordinasi dengan KPK.

"Peran 5 tersangka ini ada pelaksana dan jabatannya dari 5 tersangka ini 3 diantaranya punya perusahaan kemudian ada direktur rumah sakit. Sementara 5 tersangka lainnya itu dari Pokja Provinsi terus dari PPKnya," tuturnya.

RS Fatimah sebagai rumah sakit khusus ibu dan anak milik Pemprov Sulsel awalnya melakukan pengadaan berbagai jenis alkes pada 2016 dengan total anggaran Rp 20 miliar. Pengadaan alkes ini disinyalir sarat aroma korupsi karena diduga dibeli dari pasar gelap dan pihak rekanan juga diduga melakukan mark up harga alkes.

Penyidik kepolisian lantas memulai penyelidikan pada Desember 2021. Hasilnya polisi menetapkan total 10 tersangka di kasus tersebut yang mana 5 tersangka lainnya merupakan Pokja dan dari pihak dinas terkait.

Hasil audit BPK kerugian negara dari kasus RS Fatimah Makassar sekitar Rp9,3 miliar yang melibatkan 10 tersangka.

 Laporan: Darsil Yahya