Mahkamah Konstitusi Tangguhkan Sidang Mulai Hari Ini Hingga 30 Maret

Ilustrasi : Gedung MK - (foto by mkri.id)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Sejalan dengan upaya bersama untuk melakukan pencegahan sekaligus meminimalisir penyebaran COVID-19, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sejumlah langkah strategis yang dituangkan dan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 TAHUN 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi tertanggal 16 Maret 2020. 

Dalam surat edaran tersebut yang dirilis CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi MK, Selasa (17/3/2020), diatur sejumlah poin penting agar MK tetap dapat menjalankan aktifitasnya sekaligus membangun instrumen guna menjaga dan melindungi kesehatan dan keselamatan segenap Pegawai MK serta masyarakat pada umumnya.

Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (16/3/2020) kemarin, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan (30 Maret 2020), kecuali ditentukan lain oleh MK

Setelah itu, dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan/langkah berikutnya.  Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali. Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para Pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. 

Dalam kaitan ini pula, kepada para pihak yang berperkara yang bermaksud menyerahkan berkas perkara fisik melalui loket Penerimaan Perkara Konstitusi di Lobi Gedung MK dipersilakan memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (online) yang tersedia. Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses publik di laman www.mkri.id.

Terkait dengan hal tersebut, mengenai pengelolaan sistem kerja, secara prinsip, seluruh Pegawai MK diinstruksikan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing (Work From Home/WHF) atau melalui sistem bergantian (shift) sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja. 

Dengan demikian, Pegawai MK tetap bekerja meskipun di rumah dan tidak keluar/beraktifitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Seiring dengan hal tersebut, layanan langsung kepada masyarakat yang meniscayakan kontak langsung Pegawai MK dengan masyarakat luas juga ditiadakan, kecuali ditentukan lain dengan pembatasan-pembatasan tertentu.  Untuk ITU, diharapkan masyarakat memanfaatkan aplikasi layanan berbasis elektronik yang telah disediakan.

MK juga menunda pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan atau melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di Gedung MK maupun dilakukan di tempat-tempat lain. Untuk itu, kegiatan kerja sama MK dengan berbagai elemen masyarakat seperti, kuliah umum, seminar, FGD, bimbingan teknis, rapat koordinasi, kunjungan ke MK, dan kegiatan sejenis, untuk sementara ditangguhkan. Dengan demikian, seluruh kegiatan perjalanan dinas Hakim Konstitusi dan Pegawai MK, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk sementara ditangguhkan atau dibatalkan.

Terkait dengan semua itu, MK meminta masyarakat memahami hal ini. Kebijakan ini diambil MK dengan mengedepankan kepentingan keselamatan seluruh pihak dan tentu saja, tanpa mengurangi kewajiban untuk memberikan layanan prima dan optimal kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan.