Pelajar Korban Penganiayaan di Selayar Trauma, Pelaku Tak Ditahan

Pelajar korban penganiayaan alami trauma, tersangka penganiayaan belum ditahan -(foto by: Wahyu Saputra)

CELEBESMEDIA.ID, Selayar - SZM (17 tahun), pelajar SMA Pasimasunggu Timur, Selayar yang Sabtu (21/8/2021) lalu menjadi korban penganiayaan, kini mengalami trauma. 

Salah seorang keluarga korban, Ashari menjelaskan, saat ini kondisi kejiwaan SZM terguncang. 

"Ini anak kasihan sekali. Dia tidak tau apa-apa tiba-tiba dihadang dan dikeroyok. Sejak kejadian, tidak pernah mi keluar rumah kodong, takut ki. Tidak masuk sekolah mi juga," jelas Ashari, Selasa (24/8/2021). 

Ironisnya, kondisi ini menurut Ashari kian miris setelah korban dan keluarganya mendapat kabar bahwa pelaku penganiayaan tak ditahan oleh polisi. 

Sebelumnya polisi telah mengamankan tujuh orang yang diduga pelaku penganiayaan seorang pelajar di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. 

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan seorang sebagai tersangka. Namun pihak keluarga korban mempertanyakan alasan polisi yang tidak melakukan penahanan. 

Menurut Ashari, kepolisian harusnya memandang kasus penganiayaan anak ini secara luas dengan memperhatikan dampak yang kemudian bisa ditimbulkan karena pelaku tidak ditahan. 

"Tidak ada yang bisa pastikan semuanya akan aman meskipun sudah ditangani polisi. Apalagi pelaku saat ini dibiarkan berkeliaran bebas. Wajar kalo adik kami trauma karena takut kejadian tersebut akan berulang," tambahnya. 

Saat ini, korban juga menderita luka fisik setelah dianiaya. Korban bahkan sempat menjalani perawatan di puskesmas terdekat. 

"Ini anak dibawah umur Pak, tidak tau apa-apa tiba-tiba dihadang dan dikeroyok. Peristiwa ini menurut kami telah direncanakan. Alasannya sederhana, kami korban dihadang saat pulang sekolah," papar Ashari. 

Selain itu, keluarga korban juga ikut mempertanyakan mengapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Padahal ini anak sudah jelas dihadang sama beberapa orang dan dikeroyok. Kenapa hanya satu tersangka," pungkasnya. 

Sebelumnya, kasus penganiayaan anak dibawah umur melibatkan SZM (17) sebagai korban. kejadian itu bermula ketika korban pulang dari sekolahnya di SMA Pasimasunggu Timur, pada Sabtu (21/8/2021) lalu, dengan mengendarai sepeda motor. 

Ia menuju rumahnya di Kampung Parang, Desa Bontomalling, sekitar 4 kilometer dari sekolah. Diperjalanan, korban yang telah dibuntuti para pelaku langsung diadang dan dianiaya saat tiba di tempat sepi.