Sanksi Pilah Sampah di Makassar Berlaku Setelah 3 Bulan
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan kebijakan pemilahan sampah mulai 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan persampahan.
Dalam aturan baru tersebut, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumber.
Meski kebijakan mulai berlaku, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memastikan pendekatan yang dilakukan pada tahap awal lebih mengedepankan edukasi dibanding penindakan.
Pemerintah memberikan masa evaluasi selama sekitar tiga bulan sebelum mempertimbangkan penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penghentian praktik open dumping di seluruh Indonesia yang mulai berlaku 1 Agustus 2026.
"Hanya sampah residu yang akan kita terima," tegas Helmy Budiman, Jumat (31/7/2026).
Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka di TPA Tamangapa dan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Dalam skema baru, sampah organik diarahkan untuk diolah menjadi kompos atau melalui metode sederhana seperti komposter, biopori, hingga budidaya maggot. Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi didorong masuk ke jaringan bank sampah agar dapat didaur ulang.
Sebaliknya, hanya sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi atau tergolong residu yang diperbolehkan masuk ke TPA Tamangapa.
DLH juga meminta masyarakat mulai membiasakan pemilahan sampah dari rumah. Menurut Helmy, pengelolaan sampah tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi dapat dilakukan secara mandiri maupun komunal di tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.
Di sisi lain, Pemkot Makassar mengakui masih terdapat sejumlah wilayah yang belum memiliki sarana pengolahan sampah, khususnya sampah organik. Karena itu, pemerintah akan mengusulkan kebutuhan fasilitas melalui berbagai skema pembiayaan, termasuk dana kelurahan, kecamatan, APBD, hingga dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Selain penyediaan fasilitas, pemerintah juga meminta seluruh camat mengidentifikasi lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan sampah di wilayah masing-masing agar masyarakat tidak mengalami kesulitan setelah aturan diberlakukan.
DLH menegaskan kebijakan ini tidak akan dihentikan hanya karena masih terdapat kekurangan pada tahap awal. Evaluasi akan terus dilakukan bersamaan dengan penyempurnaan sarana dan sistem di lapangan.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai sanksi, Helmy memastikan pendekatan yang ditempuh pemerintah tetap bersifat persuasif.
"Kita mau mengedukasi masyarakat. Kita mau menggunakan soft approach, kita mau melakukan pendekatan yang humanis," ujar Helmy.
Meski demikian, aturan mengenai sanksi tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011. Penegakan hukum baru akan dipertimbangkan setelah masa evaluasi apabila masyarakat masih mengabaikan kewajiban memilah sampah.
"Kalau nanti setelah evaluasi, mungkin akan berjalan tiga bulan, kemudian masih diindahkan, tentu kita akan menggunakan penegakan Perda," tegasnya.
DLH juga memastikan edukasi tidak hanya diberikan kepada masyarakat, tetapi juga kepada petugas kebersihan dan seluruh perangkat pemerintah agar mekanisme pemilahan sampah berjalan seragam di lapangan.
Sementara itu, retribusi persampahan tetap diberlakukan karena menggunakan skema tarif tetap (flat). Namun, pemerintah membuka peluang penyesuaian biaya bagi pelaku usaha yang mampu mengurangi volume sampah melalui pengolahan secara mandiri.
Pemkot Makassar berharap penerapan sistem baru ini menjadi langkah penting menuju pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mendukung target penghentian praktik open dumping secara nasional.
Pemerintah juga menargetkan Makassar dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia.
