Polrestabes Makassar Pecat Brigpol Dewi Gara-Gara Foto Seksi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Polrestabes Makassar memecat Brigadir
Polisi (Brigpol) Dewi melalui sidang etik oleh kepolisian. Gara-garanya, foto
seksi Bringpol Dewi tersebar di media sosial. Oleh institusi kepolisian, Brigpol
Dewi dinilai tidak layak menjadi anggota polisi karena melakukan kegiatan
asusila.
"Karena melakukan kegiatan asusila. Ya, intinya ke
sana," Kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo di
Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Kamis (3/1/2019) kemarin.
Dewi dipecat dari Satuan Shabara Polrestabes Makassar. Ironisnya,
nasib naas ini dialaminya karena ditipu seorang pria yang berada di balik
jeruji di Lampung.
Dilansir dari detikcom, disebutkan bahwa Brigpol Dewi
berkenalan dengan seorang pria di media sosial. Kepada Dewi, pria itu mengaku
berpangkat komisaris polisi (kompol) dan bertugas di daerah Lampung.
Dari perkenalan itu, keduanya pun menjadi dekat dan sebagai
sepasang kekasih. Keduanya sering bertukar foto, termasuk foto selfi seksi sang
polwan. Rupanya, foto seksi Brigpol Dewi ini disebarkan oleh pria tersebut ke
media sosial dan sampai ke institusinya.
Setelah diusut, cerita pria ini bohong semua, termasuk identitasnya
dan pengakuannya dengan pangkat kompol. Bahkan, foto-foto yang dikirimkan ke
Brigpol Dewi juga bukan dirinya tapi foto orang lain.
Lebih mengagetkan lagi, pria tersebut merupakan narapidana
sebuah kasus pembunuhan.
Kasus ini juga menjadi perhatian Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan. Pasalnya, pria yang telah menipu Brigpol Dewi merupakan warga
binaan lembaga pemasyarakatan. Membawa, memiliki, bahkan menggunakan alat
komunikasi atau alat elektronik di dalam lapas merupakan suatu pelanggaran
berat.
"Seorang narapidana memiliki, membawa, menggunakan alat
komunikasi atau alat elektronik adalah pelanggaran berat," ujar Kabag
Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto, seperti dilansir dari detikcom, Jumat
(4/1/2019).
Karena itu, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
Mengingat, hingga kini belum ada konfirmasi kepada pihaknya dari kepolisian
terkait kasus tersebut.
"Untuk kasus tersebut, kami sedang dalami karena
menurut keterangan pihak lapas Bandar Lampung bahwa sampai saat ini belum
mendapat konfirmasi terkait hal tersebut dari Polrestabes Makassar,"
katanya.
Ade mengatakan jika terbukti pelaku penyebaran memang
berasal dari balik jeruji di Lampung, maka sanksi menanti sang napi. Dari
sanksi disiplin hingga usulan pencabutan remisi dan pembatalan pembebasan
bersyarat.