Polrestabes Makassar Pecat Brigpol Dewi Gara-Gara Foto Seksi

. Jumat, 04 Januari 2019 10:56
Kapolretabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo / foto: Ariani

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Polrestabes Makassar memecat Brigadir Polisi (Brigpol) Dewi melalui sidang etik oleh kepolisian. Gara-garanya, foto seksi Bringpol Dewi tersebar di media sosial. Oleh institusi kepolisian, Brigpol Dewi dinilai tidak layak menjadi anggota polisi karena melakukan kegiatan asusila.

"Karena melakukan kegiatan asusila. Ya, intinya ke sana," Kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Kamis (3/1/2019) kemarin.

Dewi dipecat dari Satuan Shabara Polrestabes Makassar. Ironisnya, nasib naas ini dialaminya karena ditipu seorang pria yang berada di balik jeruji di Lampung.

Dilansir dari detikcom, disebutkan bahwa Brigpol Dewi berkenalan dengan seorang pria di media sosial. Kepada Dewi, pria itu mengaku berpangkat komisaris polisi (kompol) dan bertugas di daerah Lampung.

Dari perkenalan itu, keduanya pun menjadi dekat dan sebagai sepasang kekasih. Keduanya sering bertukar foto, termasuk foto selfi seksi sang polwan. Rupanya, foto seksi Brigpol Dewi ini disebarkan oleh pria tersebut ke media sosial dan sampai ke institusinya.

Setelah diusut, cerita pria ini bohong semua, termasuk identitasnya dan pengakuannya dengan pangkat kompol. Bahkan, foto-foto yang dikirimkan ke Brigpol Dewi juga bukan dirinya tapi foto orang lain.

Lebih mengagetkan lagi, pria tersebut merupakan narapidana sebuah kasus pembunuhan.

Kasus ini juga menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pasalnya, pria yang telah menipu Brigpol Dewi merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan. Membawa, memiliki, bahkan menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik di dalam lapas merupakan suatu pelanggaran berat.

"Seorang narapidana memiliki, membawa, menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik adalah pelanggaran berat," ujar Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto, seperti dilansir dari detikcom, Jumat (4/1/2019).

Karena itu, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. Mengingat, hingga kini belum ada konfirmasi kepada pihaknya dari kepolisian terkait kasus tersebut.

"Untuk kasus tersebut, kami sedang dalami karena menurut keterangan pihak lapas Bandar Lampung bahwa sampai saat ini belum mendapat konfirmasi terkait hal tersebut dari Polrestabes Makassar," katanya.

Ade mengatakan jika terbukti pelaku penyebaran memang berasal dari balik jeruji di Lampung, maka sanksi menanti sang napi. Dari sanksi disiplin hingga usulan pencabutan remisi dan pembatalan pembebasan bersyarat.

Tags :