Status Listyo Sigit sebagai KSP Menunggu Keputusan Presiden

Presiden Prabowo - (foto by Setneg)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Jakarta, Rabu (4/11).

Prasetyo membenarkan bahwa proses penerbitan Keppres tersebut sedang berjalan. Namun, ia belum mengungkapkan secara terperinci tahapan administrasi maupun target waktu penyelesaiannya.

Listyo Sigit sebelumnya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta.

Ia menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang menduduki jabatan tersebut sejak 27 April 2026.

Pengangkatan Listyo ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria. Keputusan itu ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 September 2026.

Perkembangan ini menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka berinisial LSP adalah Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Status tersangka diberikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.

Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

Sumber: ANTARA