PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September, Berikut Aturan Baru yang Diterapkan

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan dalam siaran langsung terkait perpanjangan PPKM, Senin (6/9/2021)- (foto by: tangkapan layar akun YouTube Kemenko Bidan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Pulau Jawa - Bali kembali diperpanjang.  

Perpanjangan status PPKM level 3 dan 4 ini berlaku sejak Selasa (7/9/2021) hari ini hingga Senin 13 September 2021.

Akan ada sejumlah aturan baru dalam PPKM sepekan ke depan. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan dalam siaran langsung melalui YouTube Kemenko Bidang Kamaritiman dan Investasi RI , Senin (6/9/2021) malam.  

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini," kata Luhut.

Dalam perpanjangan PPKM akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.

Adapun aturan baru tersebut, salah satunya yakni penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in di mal berubah menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen.

"Pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.

Selanjutnya akan ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3.

Kemudian, tempat wisata di kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi.

Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Dalam siaran langsung tersebut Luhut juga menjelaskan, pengendalian wabah covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan.

Hal ini ditandai oleh semakin sedikitnya kota maupun kabupaten level 4.