Bertahun-Tahun Dikuasai Swasta, Pemkot Akhirnya Ambil Alih Pasar Butung

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung oleh Pemerintah Kota Makassar akhirnya menemukan titik terang. 

Setelah bertahun-tahun dikelola pihak ketiga dan memicu polemik berkepanjangan, Pemkot di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin memastikan proses pengembalian aset strategis tersebut dipercepat sebelum 2026.

Kepastian ini mengemuka usai pertemuan Munafri dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran Kejati di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (09/12/2025). 

Pertemuan tersebut membahas aspek hukum dan langkah teknis terkait penguasaan Pasar Butung.

Turut hadir jajaran Pemkot, mulai dari Inspektorat, BPKD, Dinas Pertanahan, Direksi PD Pasar Makassar Raya, hingga Camat Wajo.

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kejati Sulsel yang terus mengawal upaya Pemkot dalam mengembalikan aset Pasar Butung.

“Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset Pasar Butung,” ucap Munafri.

Ia menegaskan bahwa persoalan aset daerah menjadi fokus utama pemerintah kota. Pemkot telah menempuh jalur perdata dan menunjuk Kejari Makassar sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi seluruh proses.

“Kami sangat berharap, dengan adanya langkah-langkah yang akan kita rumuskan ini, semuanya bisa berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Menurut Munafri, persoalan paling kompleks di Pasar Butung adalah pendataan pedagang yang selama ini tidak jelas sehingga perlu pendataan menyeluruh melalui tim gabungan.

“Kami harap lewat tim gabungan bisa mendapatkan data lengkap tentang para pedagang ini, karena kami juga harus melindungi mereka. Jangan sampai mereka sudah membayar, tapi kemudian mereka tidak bisa berjualan,” tegasnya.

Kajati Didik, menegaskan bahwa seluruh aspek hukum terkait perkara Pasar Butung telah inkrah. Karena itu, langkah tegas dalam pengambilalihan fisik harus segera dilakukan.

“Kami di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa putusan inkrah mencakup eksekusi badan terhadap terpidana dan pembayaran uang pengganti. Saat ini, Kejaksaan terus menelusuri aset terpidana dengan menggandeng PPATK serta BPKP.

“Jika aset sudah didapat, kami akan segera melakukan eksekusi dan pelelangan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Didik juga menyoroti pentingnya penyitaan aset Pasar Butung karena pengelolaan saat ini tidak lagi memiliki dasar hukum. “Jika kita tidak melakukan penyitaan, dikhawatirkan terjadi perbuatan melawan hukum lagi,” tegasnya.

Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, membeberkan bahwa pengambilalihan Pasar Butung pernah dilakukan pada tahun 2022 dan 2023. Perumda bahkan sempat menguasai pasar selama sebulan, namun harus mundur akibat dinamika internal dan intervensi politik.

“Sebetulnya Perumda sudah sempat menguasai sampai satu bulan. Namun belakangan mungkin ada intervensi politik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa secara logis dan hukum, setelah putusan inkrah, pengelolaan Pasar Butung seharusnya kembali ke Pemkot.

Munafri menambahkan bahwa banyak aset Pemkot berada dalam kondisi tercatat tetapi tidak terdaftar resmi, sehingga rawan dipindahtangankan.

Kondisi tersebut pernah menyebabkan hilangnya gedung lurah hingga sekolah dasar. Karena itu, ia meminta bantuan Kejati untuk memperkuat koordinasi agar seluruh aset kembali ke tangan pemerintah.

“Harapan besar kami, koordinasi dengan Kajati dapat menjadi langkah awal mengembalikan Pasar Butung ke pengelolaan pemerintah sebelum 2026,” tegasnya.

Tim hukum Kejati menyebut putusan final perkara Pasar Butung telah inkrah sejak November 2023. Meski aspek pidananya selesai, pengambilalihan pengelolaan justru mandek.

Pengelola swasta masih menjalankan aktivitas tanpa dasar hukum karena perjanjian kerja sama dengan Pemkot telah dibatalkan. Kondisi ini dinilai berpotensi melahirkan tindak pidana korupsi berkelanjutan.

Kejaksaan meminta Pemkot Makassar segera mengambil langkah tegas untuk menata ulang pengelolaan pasar secara sah dan transparan.