Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Tersandung Korupsi Nikel
CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (16/4).
Hery langsung diamankan dan dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait keterlibatan Hery dalam perkara tersebut.
"Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup," ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis.
Dalam kasus ini, Hery diduga terlibat dalam pengaturan penerbitan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Sulawesi Utara.
Hery diketahui baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Ia dilantik bersama jajaran anggota Ombudsman lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4), kurang dari sepekan sebelum penetapan tersangka.
Kejaksaan Agung hingga saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
