231 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi 17 Agustus

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ratusan warga binaan atau narapidana Rumah Tahan Negara (RUTAN) Kelas 1 Makassar mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Moch Muhidin menyebut sebanyak 231 warga binaan diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi 17 Agustus tahun ini, yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Per Tanggal 27 Juli 2022 telah diusulkan remisi kepada 231 orang dari 373 yang berstatus narapidana di Rutan Makassar, dan tidak menutup kemungkinan akan ada susulan, bagi yang jatuh vonis di bulan ini dan lengkap syarat administrasi serta berkelakuan baik," ungkapnya saat ditemui CELEBESMEDIA.ID usai upacara pengibaran bendera, Rabu (17/8/2022).

Muhidin menambahkan, bahwa untuk remisi 17 Agustus ini terdapat narapidana yang akan langsung bebas.

"Ada 8 orang yang akan langsung bebas nantinya setelah mendapatkan Remisi. Di antaranya ada yang kasus narkotika, penipuan dan pencurian," ujarnya.

Lebih lanjut, Muhidin menyampaikan bahwa Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Adapun besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya.

"Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan," ungkapnya.

"Selanjutnya tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan," jelasnya.

Orang nomor satu di Rutan Kelas 1 Makassar itu mengatakan besaran remisi yang diusulkan tahun ini ada yang sampai 5 bulan pengurangan masa hukuman. Terkait hasilnya diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Narapidana yang diusulkan Remisi Umum (RU) I

1 bulan = 66 orang

2 bulan = 69 orang

3 bulan = 64 orang

4 bulan = 15 orang

5 bulan = 3 orang

Narapidana yang diusulkan Remisi Umum (RU) II 

1 bulan = 3 orang

2 bulan = 2 orang

3 bulan = 6 orang

4 bulan = 3 orang

Laporan: Rusmawandi Rara