Pasca Dibentuk, Tim Penikam Polrestabes Makassar Amankan Tiga Pelaku Kejahatan

Pelaku kejahatan yang diamankan Tim Penikam Polrestabes Makassar / foto: handover

CELEBESMEDIA.ID, MakassarTim Penikam Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Ipda Arif Muda dan Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Iptu Eka Bayu Budhiawan SIk didampingi Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Ahmad Syah Jamal STrK, telah berhasil mengamankan terduga kelompok pelaku tindak pidana Curanmor.

Satu pelaku M Nuzul Fajri (20) diamankan di Jalan Maccini Sawah Makassar, Senin (17/12/2018), sekitar pukul 23.00 Wita.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini dicurigai sebagai pelaku curanmor setelah motor yang dikenakan tidak memiliki  kunci kontak dan kabelnya disambung langsung. Tim Penikam curigai motor itu adalah hasil kejahatan.

LM dan motor kemudan diserahkan ke Unit Jatanras Polrestabes Makassar guna dilakukan introgasi dan pengembangan. Dari hasil interogasi, tim kembali mengamankan dua pelaku yaitu Burhanuddin (19) alias Bur dan Arfandi (19) alias Appang.

Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor  LP/2416/XII/Restabes Makassar. Bersama keduanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul, satu lembar STNK motor atas nama Orchin Rian Tan,  satu buah dompet kecil berisi kunci- kunci L, dan empat buah anak panah/busur.

Nuzul membenarkan telah melakukan pencurian motor Yamaha Mio di Perumahan Puri Taman Sari, Kecamatan Manggala, bersama Bur. Selanjutnya, bersama rekannya yang lainnya yaitu Appang, motornya dipreteli, mereka membongkar onderdilnya di Jalan Kerung-kerung untuk dijual kembali.

Selain itu, Nuzul juga mengaku bersama Appang pernah mengambil satu unit motor Fino Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Juni 2016. Atas kasus ini, AR telah menjalani hukuman di Polres Maros.

Selain melakukan pencurian kendaraan bermotor, Nuzul dan Appang juga mencuri dua unit HP Vivo warna hitam di Jl Toddopuli Raya, sekitar Mei 2018. Hasil curian ini dijual lewat media soail dan laku seharga Rp 1.600.000.

Selanjutnya Tim Jatanras melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya. Namun Nuzul berusaha melarikan kabur. Anggota Tim Penikam pun melumpuhkannya dengan menembak kaki pelaku.

Pelaku Nuzul dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu, ketiga pelaku dibawah ke Piket Reskrim Polrestabes Makassar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya diancam Pasal Pidana 363 Ayat (1 ) dan Ayat (2) KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)